Samarinda, Infosatu.co – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mendorong pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape di Kaltim. Langkah itu dinilai perlu dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan cairan rokok elektrik untuk memasukkan zat narkotika, termasuk sabu cair.
“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” ujarnya.
Hal itu ia katakan usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) terkait pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, serta iklan rokok elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat peredaran rokok elektrik perlu diperketat. Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan membuka opsi menggelar forum yang lebih besar untuk membahas langkah pembatasan tersebut bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Seno mengatakan, Pemprov Kaltim juga akan menyurati pemerintah pusat agar persoalan peredaran rokok elektrik dapat menjadi perhatian secara nasional.
“Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional,” tuturnya.
Ia menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan rokok elektrik. Terlebih, ia menyebut sejumlah negara seperti Singapura, Brasil, dan India telah melarang peredaran rokok elektrik.
“Kita perlu menjaga generasi muda kita menjadi generasi yang sehat, generasi yang cerdas, apalagi visi dan misi kita Kalimantan Timur adalah generasi emas,” ucapnya.
Ia mengaku larangan di sejumlah negara berpotensi membuat produk rokok elektrik mengarah ke pasar Indonesia yang dinilainya memiliki permintaan tinggi. Karena itu, ia mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama membatasi peredaran rokok elektrik di Kaltim, termasuk unsur pemerintah dan organisasi masyarakat.
Untuk pelaksanaannya, Pemprov Kaltim akan menyiapkan surat gubernur yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah di wilayah masing-masing.
Sementara terkait sanksi, Seno menyampaikan hal tersebut telah dibahas bersama pihak kepolisian. Penindakan nantinya dapat mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku terhadap peredaran barang ilegal.
“Kalau sanksi tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal, nah sanksi itu yang kita gunakan,” pungkasnya.
