
Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan jalan poros Bontang-Samarinda untuk mengangkut barang.
Menurutnya, kegiatan itu mengakibatkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan yang memerlukan biaya perbaikan sangat besar.
“Kami prihatin memang, apalagi kalau tambang batu ilegal itu melewati jalan-jalan provinsi,” ujarnya kepada media di ruang rapat utama DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).
“Karena kita tidak sedikit mengeluarkan anggaran untuk jalan-jalan provinsi. Dalam satu kilometer saja bisa mengeluarkan Rp13 miliar. Nah, sayang pemerintah sudah menganggarkan terlalu besar tapi cepat rusak karena tidak sesuai dengan pemanfaatannya,” sambungnya.
Selain tambang ilegal, Sutomo juga menegaskan bahwa tambang yang beroperasi secara legal namun tidak memiliki izin resmi untuk penggunaan jalan juga akan ditindak.
“Bukan cuma tambang-tambang ilegal, tambang lain pun kalau tidak punya izin resmi penggunaan jalan akan kami panggil nanti,” ia menegaskan.
DPRD Kaltim berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, ESDM, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk menertibkan tambang-tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kalau ilegal tentunya kita nanti berkoordinasi dengan pihak terkait, kepolisian, ESDM, PU kita lakukan koordinasi untuk melakukan penertiban di daerah yang ilegal,” jelas Sutomo.
Bagi tambang legal yang melanggar aturan penggunaan jalan, DPRD Kaltim akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau yang legal kan ada perusahaannya, kami bisa surati dan bisa hearing supaya bisa ditertibkan penggunaan jalan-jalan kita,” pungkasnya.