Samarinda, Infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pemerintah kota dapat mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telantar apabila pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya. Kebijakan ini menjadi jalan bagi Pemkot Samarinda untuk menangani fasilitas umum yang rusak, tetapi selama ini terkendala status kepemilikan aset.
Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang disetujui bersama DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026.
Andi Harun menjelaskan, persoalan status aset dapat menghambat pemerintah daerah memperbaiki fasilitas di lingkungan perumahan. Padahal, kerusakan jalan lingkungan, drainase, maupun lampu penerangan berpengaruh langsung terhadap aktivitas dan kenyamanan warga.
Selama fasilitas tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah atau belum jelas status pengelolaannya, pengalokasian anggaran untuk perbaikan dapat terkendala. Karena itu, aturan mengenai PSU diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah kota dalam menangani fasilitas yang telantar.
“Hal ini penting agar Pemerintah Kota Samarinda dapat mengalokasikan APBD untuk memperbaiki jalan lingkungan, parit, dan lampu jalan di perumahan warga yang selama ini rusak namun tidak bisa diperbaiki karena terkendala status aset,” ujarnya saat rapat paripurna di DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 28 Oktober 2026 malam.
Melalui aturan tersebut, pengembang juga diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Penyerahan ini penting untuk memastikan fasilitas yang dibangun bersamaan dengan kawasan perumahan memiliki kejelasan pengelolaan setelah kawasan tersebut dihuni masyarakat.
PSU yang dimaksud mencakup sejumlah fasilitas penunjang permukiman, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, hingga ruang terbuka hijau. Fasilitas tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kebutuhan dasar warga di kawasan perumahan.
Aturan ini juga mengatur penanganan PSU telantar ketika pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tersebut, pemerintah kota dapat mengambil alih aset secara sepihak untuk kepentingan umum.
