Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda mengungkap motif di balik percobaan pembunuhan terhadap Widoyono, seorang kakek di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (19/6/2024).
Menantu korban berinisial S telah ditangkap polisi bersama IS, pelaku lain dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 13.10 Wita.
Kala itu, Widoyono yang berusia 82 tahun dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Akibatnya, pria lansia itu mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, seperti bengkak pada kelopak mata kiri dan rahang patah.
Kejadian itu terendus oleh penyidik polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yaitu S (menantu korban) dan IS (eksekutor). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologis rencana pembunuhan tersebut.
Pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 Wita, S yang bertemu dengan IS mengungkapkan rasa kesalnya kepada mertuanya. Sebab, Widoyono menuduhnya menggunakan narkoba dan mengusirnya dari rumah.
Mendengar hal itu, IS menyarankan untuk membunuh korban. S pun menyetujui rencana itu dengan menawarkan uang sebanyak Rp15 juta kepada IS selaku eksekutor. Keduanya pun sepakat mengakhiri hidup kakek berusia 82 tahun yang merupakan mertua salah seorang pelaku.
“Setelah merencanakan pembunuhan, S membawa IS ke rumah korban. Pelaku sempat berbincang dengan korban, makan sambil mencari kesempatan untuk menyerang,” kata Ary.
“Saat korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukul korban dengan besi hingga bersimbah darah. Mengira sudah tewas, IS meninggalkan korban begitu saja,” tambahnya.
Ary menyampaikan bahwa setelah memukul korban hingga pingsan, IS sempat mengambil uang sebesar Rp300 ribu dari korban sebelum melarikan diri.
Dalam menangani kasus ini, Ary menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, S mengakui perbuatan tersebut dan menyesali tindakannya. Ia menyampaikan bahwa tindakannya merupakan dendam lama setelah merasa tidak dianggap atas baktinya kepada korban.
“Iya benar, karena sakit hati, saya sudah merawatnya sekian lama namun tidak boleh tinggal di rumahnya. Akhirnya kejadian itu terjadi,” tutupnya.