infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Lacak Pasien Terindikasi Gagal Ginjal Akibat Obat Sirup, Isran : Ada di PPU Tapi Masih Ditelusuri

Samarinda,infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pelacakan pasien yang terindikasi gagal ginjal akibat mengkonsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan RI.

“Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga Kaltim yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut,” kata Isran Noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan belum lama ini.

Isran menyebut, Pemprov Kaltim terus melakukan pelacakan kepada pasien yang gagal ginjal, terkhusus anak-anak.

Untuk itu, Pemprov Kaltim melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit tersebut.

Ia menegaskan, obat tersebut telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Pemprov Kaltim pun mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.

“Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas,” pungkasnya.

Related posts

Ramai Anggaran Penatu Baju Gubernur Kaltim Rp450 Juta, Ternyata Gorden, Karpet dan Taplak

Rizki

Sekda Kaltim Sri Wahyuni Kembali Nahkodai KORPRI hingga 2031

Rizki

Lembaga Administrasi Negara Verifikasi BPSDM Kaltim, Target Pertahankan Akreditasi A

Rizki