infosatu.co
HUKUM

Pakai Sabu, Dua Pria Penghuni Rusunawa Diborgol Polisi 

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Polres Bontang melakukan penggerebekan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Selasa (23/2/2021) lalu. Dari penggerebekan itu, aparat polisi mengamankan dua pria FA (20) dan PR (34) lantaran penyalahgunaan narkotika.

Rusunawa di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api tempat penggerebekan dua tersangka penyalahgunaan narkotika

Diketahui, dalam proses penggerebekan Polres Bontang berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram. Tak hanya itu, juga ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu 1,40 gram dari kantong celana PR.

Informasi ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan kasus tersebut bisa terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kedua blok milik tersangka.

“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut,” ungkap Iptu Rakib Rais

Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (editor: irfan).

Related posts

Lima Laporan Karhutla Masuk Polresta Samarinda, Empat Orang Jadi Tersangka

Rizki

Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Keluarga Pasien AWS Minta Tambahan

Rizki

Tujuh Bulan Berlalu, Keluarga Edi Tempuh Jalur Hukum soal Kawat yang Disebut Tertinggal di Jantung

Rizki