
Samarinda, infosatu.co – Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda tahun 2025 sukses melampaui target hingga menyentuh angka 22 persen.
Namun raihan ini belum membuat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Samarinda berpuas diri.
Di balik angka surplus tersebut, para dewan menyoroti kinerja sejumlah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang dinilai masih jalan di tempat dalam menyetor dividen ke kas daerah.
Ketua Pansus LKPj Kepala daerah, Sukamto, menegaskan bahwa pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka 22 persen, naik dari target awal 21 persen bukanlah alasan untuk berleha-leha.
Baginya, angka surplus sekitar 1 sekian persen tersebut masih menyisakan raport merah bagi beberapa pengelola aset daerah.
“Masih banyak yang kita pertanyakan di Pansus kemarin tentang pendapatan, terutama dari Varia Niaga yang mengelola Teras Samarinda dan pergudangan, yang belum maksimal dalam pencapaian perolehan PAD-nya,” ujar Sukamto usai rapat hearing mengenai indeks kemandirian fiskal, Rabu, 22 April 2026.
Ketimpangan ini makin terlihat saat membandingkan performa antar-BUMD. Sukamto membeberkan fakta ironis mengenai kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang secara finansial sudah mencatatkan surplus hingga Rp60 miliar, namun belum mampu menyetorkan dividen ke PAD.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan PDAM yang sudah berhasil menyetor Rp17 miliar pada tahun yang sama.
Tak hanya soal perusahaan daerah, keresahan warga terkait meroketnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi poin krusial yang diangkat.
Sukamto menuntut transparansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar masyarakat tidak merasa tercekik tanpa alasan yang jelas.
“PBB kita memang naik 25 persen untuk tahun 2025. Sekarang itu objek pajak dihitung dari bangunan dan tanah. Nah, itu yang masyarakat harus jelas juga,” tuturnya menekankan pentingnya sosialisasi mengenai skema penghitungan baru tersebut.
Di akhir penjelasannya, Sukamto menilai meskipun secara fiskal terdapat kenaikan, pengawasan terhadap sektor-sektor strategis seperti perparkiran di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) dan bagian ekonomi harus tetap diperketat.
Tanpa evaluasi menyeluruh, potensi pendapatan daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi angka mati yang tidak optimal bagi pembangunan kota.
