infosatu.co
HUKUMKALTIM

Gakkum KLHK Gagalkan Percobaan Pengiriman Ribuan Kubik Kayu Ilegal

Penulis : Fairus – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Ribuan kubik kayu disita Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan. Kayu-kayu ini rencananya akan dibawa ke pemesan terakhir di Surabaya melalui jalur perairan.

Operasi penegakkan hukum KLHK ini berhasil mengamankan lebih dari 1300 m³ kayu jenis ulin dan meranti ilegal dari enam gudang penampungan kayu, termasuk menyita alat berat serta kendaraan pengangkut kayu untuk dijadikan barang bukti.

Kegiatan penindakan Gakkum KLHK ini berlangsung pada Senin 25 November 2019. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran hasil hutan yaitu kayu illegal secara besar-besaran (masif) di Kabupaten Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan nota angkutan kayu.

“Mulai besok akan kami tarik semua barang buktinya kesini (gudang Gakkum KLHK), kita pastikan aman barang buktinya,” ujar Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kepada infosatu.co saat ditemui usai press release (25/11/2019).

Dari enam industri yang beroperasi, Sustyo juga menegaskan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini, agar penanggung jawab keenam industri yang terkait aktivitas ilegal ini segera dipanggil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Kita terbitkan sprindik, untuk segera dilakukan pemanggilan. Disitu pemanggilan bisa dilakukan paksa, kalau lidik belum bisa pemanggilan paksa kalo turun sprindik ketika sekali dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak hadir kita lakukan upaya jemput paksa,” ucapnya.

“Apabila yang bersangkutan menghilang, pihak kami juga dapat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Keenam industri ini, disebut Sustyo berada diwilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjual belikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah. Kayu pun banyak didapat dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Kartanegara.

Modus operandi ilegal ini juga sudah diintai oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan selama satu tahun terakhir. Setelah mendapat nota angkutan kayu, kendaraan berjenis truk dan colt diesel bergerak pada malam hari untuk mengelabui petugas. Kayu-kayu ilegal yang sudah diolah agar mirip seperti industri primer tersebut dibawa ke lokasi penampungan kayu yang berada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang kemudian dipindahkan ke kendaraan berjenis truck Fuso untuk diangkut melalui jalur perairan dari Pelabuhan Semayang Balikpapan menuju pemesan yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

“Balai Gakkum wilayah Kalimantan baru berdiri selama tiga tahun terakhir, tetapi setiap tahun melakukan operasi, cuman skalanya tidak sebesar ini
Kita sudah melakukan operasi intelejen sudah lama, sekitar satu tahun untuk kasus ini,” jelasnya.

Untuk nilai kayu ilegal sendiri, jika menilik harga kayu diwilayah Kalimantan, untuk jenis ulin sendiri berkisar Rp. 4jt/kubik dan jenis meranti berkisar Rp. 3jt/kubik.

“Perkiraan kami, jika melihat dari jenisnya dan harga pasar disini (Kalimantan) perkubiknya, mencapai total 6 miliar rupiah, jika sampai di Surabaya bisa dijual dua sampai tiga kali lipat kayu olahan ini,” tutupnya.

Related posts

Peringati HANI, BNNP Kaltim Bagikan 1.000 Ikat Sayur Segar kepada Warga

Martinus

Sinergi dan Inovasi Lembaga PAUD Kaltim Berbuah Penghargaan Nasional

Martinus

Polda Kaltim Gelar CFD Bhayangkara, Layanan Publik dan Kampanye Hidup Sehat

Martinus

You cannot copy content of this page