infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Tidak ada Sekprov, APBD – P tahun 2019 Disahkan Tak Jadi Masalah, Ini Penjelasannya

Penulis : Asya – Editor : Sukrie

Samarinda, Infosatu.co – Terdapat hal menarik pada rapat paripurna ke – 28 yang diselenggarakan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/08/2019), di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim.

Anggota DPRD, Dahri Yasin memberikan interupsi selama rapat berlangsung. Ia menanggapi berita yang sedang beredar terkait pengesahan APBD – P ini diduga cacat hukum yang mampu dipidanakan apabila kukuh mengesahkannya.

“Saya bingung di bagian mana yang dipidanakan terkait pengesahan APBD – P ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Dahri, pengesahan APBD-P ini dilihat di Permen nomor 58 (5) tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal tersebut berisikan, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan daerah dan mewakili pemerintah daerah. Sedangkan, sekretaris daerah bertindak sebagai koordinator.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Jadi, ada tidaknya sekprov itu tidak menjadi masalah,” pungkas politikus partai Golkar ini.

Terkait kabar pengesahan APBD – P yang bisa dipidanakan, Isran Noor menanggapi dengan emosi kepada awak media.

“Media jangan salah bikin quote. Nyatanya ini peraturannya jelas, sah saja,” tanggapnya dengan emosi.

Kabar tersebut juga berdasarkan dari surat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan kepada Isran tentang belum diaktifkannya Abdullah Sani sebagai Sekprov definitif.

“Kemendagri itu pemimpin negeri, dia tidak akan bicara seperti itu,” kritiknya.

Ia juga marah dengan adanya kabar APBD – P yang bisa berujung pidana. Ia menyatakan salah yang menyatakan seperti itu karena pengesahan ini masih mengikuti aturan.

Sama halnya dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. Ia mengatakan pengesahan APBD – P tahun 2019 sudah sesuai aturan.

“Kami kan ikuti aturan. Peraturannya juga gubernur berhak menunjuk siapapun yang ada di tim. Tim loh ya,” pungkasnya.

Perda APBD – P ini akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi. Ditakutkan, Perda ini akan ditolak karena tidak ada Sekprov definitif yang ditunjuk.

“Kami tidak sampai memikirkan apabila ditolak. Kemendagri pasti evaluasi isinya, untuk tahapan kami sudah mengikuti aturan yang ada,” tutupnya.

Related posts

Banggar DPRD Kaltim Soroti Kinerja PAD dan Belanja, Dorong Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Emmy Haryanti

Silpa APBD Kaltim Rp2,59 Triliun, DPRD: Ingat Hak Masyarakat Jangan Tertahan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Ingatkan Sinergitas Eksekutif-Legislatif Jelang APBD 2026

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page