infosatu.co
DPRD KALTIM

ASN Dilarang Beri Dukungan Kepada Calon Peserta Pemilu

Teks : Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengatakan bahwa larangan tersebut bukanlah hal yang baru. Sebab, telah ada aturan dan arahan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

“Semuanya kan ada aturannya, sudah ada arahannya dari KPU. Ada aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan,” ucapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Jahidin mengatakan bahwa ketika pose ASN di media sosial mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

“Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran,” tuturnya.

Dengan demikian, ia meminta pada ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang dapat dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik seperti berpose sesuai nomor urut paslon dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara.

Dengan demikian, aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka.

“Kalau mau cawe-cawe ya ajukan pensiun dengan hormat,” tandasnya.

Related posts

Hanya 51 Persen Lulusan SMP Balikpapan Masuk SMA Negeri, Baba: Usul Sekolah Baru

Adi Rizki Ramadhan

Warga Balikpapan Masih Andalkan Air Hujan, DPRD Kaltim Dorong Solusi Pipanisasi

Adi Rizki Ramadhan

Anggota DPRD Kaltim, Subandi: Serap Aspirasi Warga Lok Bahu

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page