Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam waktu dekat bakal mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian.
Perwali ini dibuat dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras, sebab saat ini peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, terkait larangan pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol sudah tidak berlaku.
“Perda tentang minuman beralkohol sekarang tidak bisa digunakan, karena undang-undang peraturan pembentukannya sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada tempat hiburan malam atau distributor miras, jika kita mau tindak, kita tidak punya dasar hukum,” ungkap Andi, Kamis (24/8/2023).
Andi menyebut, tanpa perwali pihaknya juga tidak bisa menarik retribusi dan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Kalau kita pungut jatuhnya pungli. Saya kan sebagai wali kota tidak bisa intervensi DPRD kalau di lingkungan pemkot bisa. Tapi kalau DPRD tidak bisa karena mereka berdiri sendiri,” tuturnya.
Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian itu mengambil jalan tengah, sembari menunggu perda diproses DPRD.
“Saya bermaksud mengeluarkan perwali karena dalam hukum ada yang namanya respending (alat salah satu untuk mengisi kekosongan hukum) kan bahaya kalau tidak ada. Tiba-tiba ada tempat yang menyediakan miras mau dibangun di samping tempat ibadah entah itu klenteng atau lainnya. Itu kan tidak boleh,” tandasnya.