Bontang, infosatu.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Rustam menyampaikan dukungan dan pandangan Fraksi Golkar Bersama NasDem terhadap Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Dukungan tersebut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Menurutnya, penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam online single submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memang diperlukan.
“Perubahan regulasi penetapan RDTR-nya cukup diamanahkan dengan peraturan wali kota (perwali), tidak lagi dengan peraturan daerah (perda). Jadi RDTR sesuai ketentuan Undang-Undang (UU),” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Fraksi Golkar bersama Nasdem juga mendukung Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya hal tersebut sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
“Dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing-masing menjadi satu perda,” jelasnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi Golkar bersama NasDem terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Kata dia, penggabungan beberapa regulasi menjadi satu regulasi merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dalam penyusunannya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya saat penyampaian jawaban Wali Kota Bontang, Senin (14/8/2023).
Diketahui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036 ini dalam tahapan penyusunan RDTR telah memedomani.
Hal tersebut sebagaimana tahapan yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.
“Tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang. Proses penyusunan RDTR wajib disinkronkan dengan muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW),” rincinya.
Sementara proses penyusunan RDTR meliputi tahapan yakni persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.