
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda Laila Fatihah nilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah B3 masih tidak sinkron dengan berbagai dinas terkait.
Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), khususnya persoalan dasar hukum dan undang-undang atau peraturan menteri.
“Karena kalau diturunkan kemudian tidak ada aturan atau tidak ada hukum yang menjadikan sebagai efek jeranya kan juga percuma,” ungkap Laila Fatihah di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (18/7/2023).
Pasalnya Laila sangat menginginkan agar raperda yang digodok tersebut dapat dimaksimalkan, sehingga pengaplikasian di lapangan pun berjalan dengan baik.
Seperti bagaimana pengelolaannya, bagaimana limbah itu di kelola, bagaimana sanksinya, apabila dari pelaku usaha maupun dari pemerintah melanggar. Bagaimana nanti dituangkan di raperda itu.
“Karena nanti yang di lapangan untuk pelaksana raperda ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), jangan sampai DLH bisa melaksanakan Dinkes tidak bisa, kami tidak ingin seperti itu,” ungkap Laila seraya minta ke OPD untuk ada sinkronisasi sehingga tidak ada lagi yang diperdebatkan.
Dengan demikian, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyarankan agar DLH dan Dinkes kemudian bagian hukum untuk melakukan rapat secara internal baik memperbaiki narasinya maupun untuk menambah pasal-pasal sekiranya di perlukan oleh kedua instansi tersebut.
“Dari DPRD nantinya kita hanya menyetujui kira-kira bisa dilaksanakan atau tidaknya,” tandasnya.