Bontang, infosatu.co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang mendirikan Koperasi Satria Biru untuk mendorong kesejahteraan personal.
Koperasi Satria Biru didirikan dengan tujuan utama agar personel tidak terjebak jeratan rentenir. Seperti diketahui, para rentenir biasanya mematok bunga pinjaman yang terbilang sangat tinggi. Namun, untuk masuk keanggotaan di dalam koperasi tidak ada unsur paksaan.
Namun yang menjadi persoalan yakni dalam Surat Edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk menjadi anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah. Hal itu pun mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi ll DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang.
Pria yang sering dipanggil BW itu mengatakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disdamkartan yakni menangani kebakaran dan penyelamatan. Terkait dengan pendirian koperasi tentunya tidak menjadi tugas tambahan dari Pemerintah Kota Bontang.
“Jadi kalau misalnya itu internal dari instansi selayaknya tidak menggunakan atas nama pemerintah. Prinsip dasar koperasi kan punya aturan, kalau Kadis menginstruksikan itu di luar kontek sebenarnya,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/6/2023).
Politikus Nasdem itu pun menyarankan apabila ingin mendirikan koperasi sepatutnya tidak mengatasnamakan instansi, walaupun bentuknya internal.
Ia pun berharap persoalan tersebut tidak disepelekan oleh pihak-pihak yang terlibat lantaran ke depannya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semisalkan ada personel tidak mau membayar. Ditakutkan permasalahan ini bisa melebar ke mana-mana. Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya, jangan ini (lambang pemerintah) atas nama koperasi saja,” pungkasnya.