infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun Apresiasi Layanan Kesehatan di Dalam Lapas

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai narkotika sudah menjadi kejahatan yang berada pada tingkat nasional, dan pemerintah pusat telah memberikan atensi pengendalian dan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejatinya menurut Andi Harun, yang perlu dilakukan dalam pencegahan dan menangani kasus penyalahgunaan narkotika adalah melalui pendekatan preventif, represif dan humanis dan kegiatan pembinaan secara komprehensif.

“Persoalan kesehatan dari pengguna narkotika juga harus dilakukan dengan melakukan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana ataupun warga binaan di lapas,” ungkapnya kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kota Samarinda.

“Saya mengapresiasi Kemenkumham karena memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang baik di lingkungan lapas,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga berharap agar warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan.

“Karena inovasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik tak terkecuali kepada warga binaan,” pungkasnya.

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page