Bontang, infosatu.co – Kasus penyalahgunaan Narkoba kembali terjadi dalam lingkup Aparat Sipil Negara (ASN) pejabat Pemkot Bontang.
Tercatat sejak awal 2022 sudah terjaring 3 ASN yang ditangkap oleh kepolisian akibat menggunakan narkoba.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah secara tegas menyatakan tindakan penggunaan narkoba di lingkup pemerintahan sangat merusak citra Pemkot Bontang.
Tidak hanya itu, sesuai dengan aturan yang berlaku ASN yang terlibat dalam kasus narkoba akan dicopot dari jabatannya.
“Kalau secara aturan ASN yang terlibat hukum tentu dibebas tugaskan dari jabatan yang dimiliki atau dicopot,” kata Najirah pada awak media.
Kata dia, persoalan status pegawai Pemkot Bontang akan mengikuti proses pertimbangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran terjerat status hukum.
Pemkot Bontang pun tidak akan mengintervensi dan oknum pejabat ASN bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalau status dia sebagai ASN nanti ada komite tersendiri yang menentukan sanksinya,” terangnya.
Najirah menegaskan bahwa tidak akan toleransi bagi pejabat ASN yang ketahuan menggunakan narkoba.
“Tidak ada toleransi siapapun orangnya jika ketahuan bakal copot dari jabatan,” pungkasnya.