infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Insentif 6.100 Guru Non-ASN Samarinda Tertunda, Kekurangan Pembayaran Capai Rp10 Miliar

Teks: Plt kepala Disdikbud kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Pembayaran insentif sekitar 6.100 guru non-ASN di Kota Tepian untuk triwulan III 2026 belum sepenuhnya terealisasi.

Dari kebutuhan sekitar Rp15 miliar untuk tiga bulan, pencairan yang dilakukan baru mencakup Juli, sedangkan pembayaran Agustus dan September masih menunggu ketersediaan kas daerah.

Kepada awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pembayaran insentif untuk Juli hingga September sejak September 2026. Namun, keterbatasan keuangan daerah membuat pengajuan tersebut belum dapat dipenuhi seluruhnya.

“Secara administrasi kami sudah mengupayakan kewajiban kami untuk pemenuhan pembayaran insentif. Namun kondisi keuangan daerah yang menjadi kendala,” ungkapnya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, kebutuhan pembayaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan. Dengan demikian, kebutuhan untuk satu triwulan mencapai Rp15 miliar. Sementara itu, pembayaran yang sudah direalisasikan baru untuk Juli, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10 miliar untuk dua bulan berikutnya.

Pihaknya, telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Samarinda terkait kelanjutan pencairan. Koordinasi juga dilakukan dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Tapi hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran kekurangan insentif tersebut. Pihak BPKD masih berupaya mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan anggaran,” jelas Eko.

Ia menegaskan, pembayaran yang menjadi persoalan saat ini merupakan insentif guru non-ASN, bukan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, kedua komponen tersebut memiliki ketentuan teknis penganggaran yang berbeda.

Insentif guru non-ASN yang dibahas dalam pengajuan tersebut bersumber dari APBD dengan besaran sekitar Rp700 ribu per bulan setelah dipotong pajak.

Adapun gaji guru berstatus PPPK, khususnya paruh waktu, merupakan komponen berbeda yang mekanisme pembayarannya tidak sama dengan insentif tersebut.

Untuk triwulan IV, ia berharap kondisi kas daerah lebih memungkinkan sehingga pembayaran insentif tidak kembali mengalami keterlambatan.

“Kami tidak ingin menunda-nunda pembayaran. Kami berharap semuanya berjalan sesuai waktu yang ditentukan, karena pelayanan pendidikan dan kualitas pembelajaran tetap menjadi prioritas,” ucap Eko.

Eko berharap persoalan pembayaran tersebut dapat dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik. Disdikbud, lanjutnya, telah meminta jajaran bidang terkait menyampaikan penjelasan kepada kepala sekolah untuk diteruskan kepada para guru. (ADV)

Related posts

Dukung Pendidikan Anak, Kelurahan Bantuas Salurkan Bantuan Seragam Sekolah melalui Probebaya

Musriva

Tindak Lanjut Laporan Kader Posyandu, Kelurahan Temindung Permai Lakukan Ground Checking

Musriva

Parkir Berlangganan Samarinda Mulai Desember 2026, Andi Harun Minta Outlet Dibuka di Setiap Kelurahan

Musriva