Samarinda, Infosatu.co – Pengelolaan parkir di tepi jalan Kota Samarinda masih menghadapi persoalan dalam pencatatan dan pengawasan penerimaan daerah. Pungutan yang dibayarkan masyarakat setiap hari belum sepenuhnya dapat dipastikan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Di sejumlah titik, transaksi parkir masih dilakukan secara manual dengan pembayaran tunai dan penggunaan kupon atau karcis. Pengguna kendaraan juga terkadang tetap membayar meski tidak menerima karcis sebagai bukti transaksi.
Kondisi tersebut membuat aktivitas parkir di lapangan tidak mudah diukur, terutama untuk mencocokkan jumlah pungutan yang diterima juru parkir (jukir) dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mempertanyakan aliran uang dari pungutan parkir tersebut. Menurutnya, persoalan bukan pada masyarakat yang enggan membayar, melainkan pada kejelasan penggunaan uang setelah diterima jukir.
“Siapa masyarakat di Samarinda yang parkir itu enggak bayar? Semuanya bayar. Cuma pertanyaannya sekarang, yang mereka bayarkan itu apakah masuk ke PAD atau ke kantong pribadi? Misalnya ke jukir liar,” ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Samri menilai sistem parkir di tepi jalan memiliki perbedaan dengan parkir di pusat perbelanjaan yang menggunakan portal dan mekanisme pembayaran lebih terukur. Pada sistem manual, salah satu indikator penerimaan daerah berasal dari penjualan kupon atau karcis parkir.
“Kalau di mal, pasti. Karena ada portalnya. Tapi kalau yang parkir-parkir di pinggir jalan, alat ukurnya itu pendapatannya dari penjualan kupon karcis,” jelasnya.
Dalam mekanisme tersebut, jukir membeli karcis dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola. Ketika persediaan habis, jukir seharusnya kembali membeli karcis.
Namun, Samri mempertanyakan apabila karcis tidak kunjung habis dalam waktu lama, sementara masyarakat tetap membayar parkir setiap hari.
“Yang karcis itu mestinya satu minggu sudah habis, ini kadang-kadang satu tahun enggak habis-habis. Sementara masyarakat parkir tetap dipungut, parkir tidak dipungut, tapi karcisnya tidak diserahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pencocokan jumlah karcis yang terjual, frekuensi pembelian ulang oleh jukir, serta aktivitas parkir di lapangan.
Samarinda dinilai memiliki potensi penerimaan yang besar dari sektor parkir. Karena itu, pengelolaan yang lebih terukur diperlukan agar pungutan yang dibayarkan masyarakat dapat tercatat dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
“Berapa potensi parkir dari PAD yang kita dapatkan dari sektor parkir kalau betul-betul mau dikelola dengan baik,” pungkasnya.
