Samarinda, Infosatu.co – Wakil Kasat Lantas (Wakasat Lantas) Polresta Samarinda AKP M Zulhijah menyebut pemasangan portal di Jalan Pusaka menjadi opsi terakhir untuk membatasi kendaraan berat. Pengawasan bersama akan lebih dahulu dilakukan sebelum pemasangan pembatas fisik dipertimbangkan.
“Langkah terdepannya adalah pengawasan, kemudian juga tadi diusulkan adanya pemasangan portal. Pemasangan portal itu adalah upaya terakhir,” ujarnya usai hearing terkait kendaraan berat dan kerusakan Jalan Pusaka di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemasangan portal belum menjadi langkah yang langsung diterapkan setelah hearing. Pengawasan akan didahulukan untuk memantau kendaraan yang melintas sekaligus melihat pelaksanaan pembatasan di lapangan.
Selain pengawasan, pemasangan spanduk berisi larangan bagi kendaraan di atas 8 ton juga dibahas dalam pertemuan. Sosialisasi tersebut diperlukan agar pengendara mengetahui pembatasan yang dibahas bersama pihak terkait.
Dalam hearing itu, Zulhijah juga menyampaikan bahwa PUPR memaparkan adanya pekerjaan perbaikan jalan yang dianggarkan setiap tahun.
Penanganan persoalan Jalan Pusaka dengan demikian mencakup dua hal, yakni pengawasan terhadap kendaraan yang melintas dan perbaikan infrastruktur. Sementara itu, portal masih ditempatkan sebagai pilihan terakhir, bukan langkah yang langsung diputuskan untuk diterapkan.
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan dan tindak lanjut apabila kendaraan tetap melintas masih perlu diperjelas oleh pihak terkait agar langkah yang dibahas dalam hearing dapat diterapkan secara konsisten.
