infosatu.co
HUKUM

Gagal Capai Kesepakatan, Komisi IV DPRD Kaltim Hentikan Mediasi Kasus AWS

Teks: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama keluarga pasien, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD AWS Samarinda membahas tindak lanjut sengketa medis di DPRD Kaltim. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Penyelesaian sengketa medis yang melibatkan keluarga pasien dan dokter terlapor di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum mencapai kesepakatan. Negosiasi yang berlangsung selama beberapa bulan belum menghasilkan titik temu, terutama terkait tuntutan ganti rugi dan mekanisme pembayaran.

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menghentikan fasilitasi mediasi dan mempersilakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum melalui kepolisian.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra mengatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan kepentingan keluarga pasien dan dokter terlapor.

Namun, perbedaan tuntutan serta belum terpenuhinya permintaan keluarga membuat proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Setelah mediasi yang kami lakukan ternyata tuntutan yang diberikan oleh keluarga pasien terhadap dokter yang bersangkutan tidak terpenuhi, maka kita persilakan keluarga dan pihak rumah sakit untuk menyelesaikannya secara hukum,” ujar Andi Satya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama keluarga pasien, Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD AWS, Selasa, 13 Oktober 2026.

Salah satu persoalan utama dalam negosiasi ialah tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Keluarga pasien menolak tawaran pembayaran secara bertahap maupun penggunaan aset sebagai jaminan dan meminta pembayaran dilakukan secara tunai.

Kuasa hukum keluarga pasien Jafri Musa menjelaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penyesuaian dari perhitungan awal sebesar Rp6,5 miliar. Keluarga bersedia menurunkan nominal tuntutan sebagai bentuk kompromi selama proses mediasi.

Ia menyebut biaya pengobatan lanjutan pasien di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, bahkan melampaui Rp5 miliar. Pengeluaran tersebut, menurutnya, menjadi dasar keluarga mempertahankan tuntutan ganti rugi yang diajukan.

“Kami perlu tegaskan bahwa angka ini bukan angka semena-mena atau mencari keuntungan. Bahkan, biaya yang dihabiskan keluarga untuk pengobatan lanjutan jauh melampaui angka Rp5 miliar itu,” ucapnya.

Keluarga juga menolak opsi pembayaran awal Rp2 miliar yang dilanjutkan dengan cicilan.

Jafri menilai skema tersebut tidak memberikan kepastian mengenai pelunasan, sementara keluarga telah menanggung utang untuk membiayai pengobatan pasien.

“Keluarga harus berutang ke mana-mana untuk menutup biaya rumah sakit. Kita sempat turunkan dari angka kalkulasi Rp6,5 miliar menjadi Rp5 miliar karena menghargai forum mediasi,” tegasnya.

Selain persoalan pembayaran, Jafri mempertanyakan kepastian respons dan kesanggupan pihak terkait selama proses mediasi yang berlangsung sejak pertengahan tahun.

Ia menilai keluarga telah mengikuti berbagai tahapan perundingan, tetapi belum memperoleh jawaban yang jelas.

“Terhitung dari Juli sampai sekarang, tidak ada kejelasan bagaimana respons atau kesanggupan mereka. Kami sudah bersikap persuasif dan mengikuti seluruh prosesnya, tetapi tidak ada respons yang pasti,” ungkapnya.

Jafri turut mempersoalkan munculnya tudingan pemerasan terhadap keluarga pasien di media sosial. Ia menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan perlu dilihat berdasarkan pengeluaran pengobatan yang telah ditanggung keluarga, bukan semata-mata dari nominal yang diminta.

Ia berharap persoalan tersebut dipahami secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi keluarga selama menjalani proses pengobatan dan upaya penyelesaian sengketa.

Dengan dihentikannya fasilitasi mediasi oleh Komisi IV DPRD Kaltim, penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak melalui jalur hukum.

Related posts

Menang di PK MA, Heryono Admaja Minta Kosongkan Rumah Makan di PM Noor

Rizki

Lima Laporan Karhutla Masuk Polresta Samarinda, Empat Orang Jadi Tersangka

Rizki

Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Keluarga Pasien AWS Minta Tambahan

Rizki