Samarinda, Infosatu.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyiapkan tim kendali bahan bakar minyak (BBM) dan LPG untuk memperkuat pemantauan distribusi energi di daerah.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk instansi Pemprov Kaltim dan Pertamina.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Kaltim Elly Luchritia Nova mengatakan penyusunan tim saat ini masih dalam tahap pembuatan draft oleh Dinas ESDM yang dikoordinasikan Biro Perekonomian.
“Dinas ESDM yang dikoordinasikan oleh Biro Ekonomi sedang menyusun draft tim, seperti tim kendali BBM dan LPG,” kata Elly saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut dia, tim tersebut nantinya dapat melakukan pemantauan langsung ke lapangan terhadap persoalan distribusi BBM dan LPG, termasuk mengantisipasi potensi kelangkaan di sejumlah wilayah.
“Di situ kami melibatkan beberapa stakeholder, baik dari Pemprov Kaltim maupun Pertamina. Nanti kami akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Elly mengatakan pemantauan tersebut akan mencakup 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Untuk langkah awal akan ketiga wilayah terdekat, yakni Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
Rencana pemantauan juga akan dilakukan di wilayah lainnya. Namun, efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi yang didatangi.
“Kendala kami sementara ini efisiensi anggaran. Jadi kami ambil yang dekat-dekat,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang turut mendapatkan perhatian adalah SPBU di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Lokasi tersebut sebelumnya dikeluhkan warga terkait ketersediaan BBM, termasuk dugaan pengisian berulang yang disebut berdampak pada cepat habisnya kuota.
Elly mengatakan SPBU Jempang kemungkinan dapat menjadi lokasi yang dipantau, meski belum memastikan waktu pengecekannya.
“Mungkin nanti kami cek juga ke sana,” katanya.
Terkait kewenangan, Elly menegaskan Dinas ESDM Kaltim tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan SPBU, termasuk terkait perizinan dan pemberian sanksi. Kewenangan tersebut berada pada BPH Migas.
“Kami di Dinas ESDM sebenarnya tidak memiliki kewenangan. Kewenangan pengawasan dan segala macam itu ada di BPH Migas,” ujarnya.
Menurut Elly, tim yang disiapkan Pemprov Kaltim lebih diarahkan untuk melakukan pemantauan bersama dan mengevaluasi hasil pemantauan tersebut. Pembentukan tim itu memiliki dasar melalui perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Pemprov Kaltim yang sebelumnya difasilitasi Biro Perekonomian.
“Insyaallah, mulai tahun ini kami akan bergerak untuk membentuk itu, salah satunya untuk mengantisipasi masalah seputar BBM yang sudah berkepanjangan ini,” tutup Elly.
