Samarinda, Infosatu.co – Akses pengobatan dan perlindungan data pasien menjadi bagian yang diperkuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) Kalimantan Timur (Kaltim).
Materi tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim bersama organisasi profesi kesehatan dan perangkat daerah dalam pendalaman substansi teknis Ranperda beberapa waktu lalu di Samarinda.
Salah satu materi yang disiapkan yakni jaminan akses pengobatan antiretroviral (ARV) bagi orang dengan HIV. Selain itu, Ranperda juga akan mengatur kerahasiaan data pasien sebagai bagian dari perlindungan terhadap orang dengan HIV.
Saat dimintai penjelasan, Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan penyusunan aturan perlu mempertimbangkan aspek medis sekaligus kondisi yang dihadapi pasien di lapangan.
“Perlindungan hukum dan upaya penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV menjadi fokus utama penyempurnaan draf aturan daerah ini,” kata Darlis, Rabu, 30 September 2026.
Pendalaman materi dilakukan bersama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah VII.
Darlis mengatakan keterlibatan organisasi profesi diperlukan agar ketentuan mengenai pencegahan, deteksi dini, hingga tata laksana pengobatan dapat disusun sesuai perkembangan ilmu kedokteran.
“Sinergi bersama Ikatan Dokter Indonesia sangat penting untuk memastikan norma medis dan tata laksana pengobatan terakomodasi secara komprehensif,” ujarnya.
Selain layanan medis, Pansus juga mendorong penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Keterlibatan sektor pendidikan, Kementerian Agama, hingga Dinas Tenaga Kerja dinilai diperlukan untuk memperluas edukasi dan pencegahan.
“Penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh sektor terkait,” tutur Darlis.
Materi Ranperda juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini HIV/AIDS. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan penyebaran kasus sekaligus mempercepat pasien mendapatkan layanan kesehatan.
Pansus sebelumnya juga telah menyerap masukan dari tim penyusun naskah akademik, LSM, dan komunitas. Sejumlah persoalan yang dibahas mencakup akses pengobatan, stigma dan diskriminasi, kerahasiaan data, perlindungan perempuan dan anak, serta pendanaan program.
Darlis mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut.
“Yang paling pokok adalah bagaimana kita mengubah mindset. ODHIV harus tetap mendapatkan haknya untuk hidup, bekerja, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan diterima di lingkungan keluarga maupun masyarakat tanpa diskriminasi,” katanya.
