infosatu.co
POLITIK

28 Anggota Hadir, Kuorum 2/3 Dipersoalkan di Paripurna KUA-PPAS Kaltim

Teks: Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu 26 September 2026 (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda penandatanganan kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 diwarnai persoalan pemenuhan kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sebanyak 28 anggota tercatat mengikuti rapat. Sebanyak 13 anggota hadir langsung di ruang paripurna, sedangkan 15 lainnya mengikuti rapat secara daring.

Jumlah tersebut sempat dipersoalkan melalui interupsi anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. Ia mempertanyakan pemenuhan kuorum dan meminta agar penghitungan kehadiran memperhatikan anggota yang hadir langsung.

Rapat sempat diskors untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Dalam dinamika tersebut, muncul angka 36 anggota sebagai jumlah yang diperlukan apabila ketentuan kuorum dua pertiga diterapkan terhadap total 55 anggota DPRD.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud kemudian menjelaskan bahwa ketentuan kuorum perlu dilihat berdasarkan tahapan keputusan yang sedang diambil.

“Ya, jadi kita kan di Tatib Dewan Nomor 1 Tahun 2025 itu, kehadiran itu kan kalau mengambil keputusan final itu harusnya dua per tiga. Tapi kalau masih rancangan, itu tadi yang didebatkan, Pasal 176 ayat 3 itu bisa setengah yang hadir,” ujarnya di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu, 26 September 2026.

Ia menegaskan agenda paripurna hari itu masih berupa penandatanganan kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, belum masuk pada keputusan final.

“Tadi yang hadir kan 28 orang. Ya, kalau kita mengambil keputusan yang sudah final memang harus dua per tiga. Nah, karena ini baru kita rancangan peraturan, makanya tadi kita membaca tatibnya pelan-pelan,” bebernya.

Ia menyebut, tenaga ahli DPRD juga memberikan masukan bahwa ketentuan tersebut dapat digunakan karena keputusan yang dibahas masih berupa rancangan. Sementara pada tahapan berikutnya, ketika keputusan sudah final, persyaratan dua pertiga akan diberlakukan.

“Nanti tahap berikutnya baru kita, harus dua per tiga,” jelasnya.

Ia menuturkan, agenda hari itu merupakan tahap awal sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah. Setelah kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, pembahasan Ranperda dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya.

Ia juga mengakui proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 mengalami keterlambatan. Seharusnya tahapan tersebut dapat diselesaikan pada pekan kedua September.

“Kita sangat terlambat. Keterlambatan ini karena kita menunggu rapat dengan MCPK-PK. Jadi agak telat, makanya kita agak maraton rapatnya,” pungkasnya.

Paripurna tersebut juga berlangsung tanpa kehadiran Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Meski demikian, agenda penandatanganan kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 tetap dilanjutkan. Ketidakhadiran Rudy juga sempat dipertanyakan.

Related posts

Fraksi PKS Kaltim Bakal Telusuri Kemitraan 5.223 Hektare PT Swakarsa

Rizki

DPRD Kaltim Tindaklanjuti Evaluasi KPK soal Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran

Rizki

Pansus LLPADS Kaltim Bidik Potensi Pendapatan dari Aset Daerah Lewat 3 Skema

Rizki