Samarinda, Infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 turun Rp1,85 triliun. PAD yang semula ditargetkan Rp10,75 triliun disesuaikan menjadi Rp8,89 triliun.
Penurunan PAD terjadi ketika pendapatan transfer justru mengalami peningkatan. Pendapatan transfer naik Rp1,19 triliun, dari semula Rp3,13 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah Kaltim mengalami penyesuaian Rp883,59 miliar. Dari APBD murni sebesar Rp14,25 triliun menjadi Rp13,36 triliun.
“Pendapatan Daerah pada APBD Murni sebesar Rp14,25 triliun mengalami penyesuaian sebesar Rp883,59 miliar menjadi sebesar Rp13,36 triliun,” ujar Sri saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim pada rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu 26 September 2026.
Selain PAD dan pendapatan transfer, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan. Dari Rp362,03 miliar menjadi Rp135,26 miliar atau berkurang Rp226,76 miliar.
Pada sisi belanja, total belanja daerah turun Rp822,16 miliar. Dari semula Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun. Namun, penurunan total belanja tidak terjadi pada seluruh pos. Belanja modal justru naik Rp132,65 miliar, dari Rp1,06 triliun menjadi Rp1,19 triliun.
Belanja operasi turun Rp120,75 miliar dari Rp8,16 triliun menjadi Rp8,04 triliun. Di dalamnya, belanja pegawai justru meningkat Rp55,85 miliar menjadi Rp4,01 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa turun Rp184,05 miliar menjadi Rp3,57 triliun.
Belanja transfer menjadi pos yang mengalami penyesuaian terbesar. Nilainya turun Rp828,16 miliar, dari Rp5,89 triliun menjadi Rp5,06 triliun. Sementara belanja tidak terduga turun dari Rp33,93 miliar menjadi Rp28,04 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat Rp61,43 miliar, dari Rp900 miliar menjadi Rp961,43 miliar. Pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Sekda menyampaikan proses penyusunan hingga kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan hasil kerja sama antara TAPD dan Banggar DPRD Kaltim.
“Kami menyambut baik terhadap berbagai pertimbangan, masukan dan saran Dewan yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 sehingga tercapainya kesepakatan,” tuturnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengakui pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah melewati target. Menurutnya, pembahasan seharusnya selesai pada pekan kedua September.
“Karena sebetulnya kita sangat terlambat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan masih adanya rapat yang harus menunggu pembahasan dengan pihak yang disebutnya MCPK-PK.
Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut selanjutnya menjadi tahapan menuju pembahasan Perubahan APBD Kaltim 2026.
