infosatu.co
EKONOMI

PHRI Resah soal Prioritas Hotel BUMD, Ini Penjelasan Dispar Kaltim

Teks: Hotel Claro Pandurata Samarinda, Hotel Milik BUMD Pemprov Kaltim. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Imbauan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) agar perangkat daerah memprioritaskan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kegiatan pemerintahan memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha hotel swasta.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempersempit pasar hotel swasta, terutama ketika tingkat okupansi tengah menghadapi tekanan.

Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda Lenny Marlina menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. PHRI menilai hotel swasta juga selama ini menjadi bagian dari kegiatan pemerintah sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Keresahan itu muncul setelah Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, seluruh SKPD diimbau memprioritaskan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta untuk kegiatan pemerintahan maupun akomodasi.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan arahan tersebut tidak ditujukan untuk mematikan usaha hotel swasta.

Menurutnya, kebijakan itu lebih berkaitan dengan kondisi keuangan daerah yang membuat pemerintah harus melakukan efisiensi, termasuk untuk belanja hotel dan makan-minum.

“Salah satu alasan Pak Gubernur pasti karena kondisi keuangan. Kondisi keuangan kami sudah sangat minim sekali untuk kegiatan di hotel dan makan minum,” ungkap Faisal saat dimintai keterangan, Kamis, 24 September 2026.

Hotel Claro, kata dia, menjadi salah satu alternatif karena merupakan aset milik Pemprov Kaltim. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, pemerintah dapat memperoleh biaya yang lebih rendah dibandingkan sejumlah hotel swasta.

“Sehingga mungkin beliau mengarahkan ke sana karena memang itu punya Pemprov. Ketika kami berkegiatan di sana tentu harga dan lain sebagainya akan berbeda,” jelasnya.

Faisal menegaskan penggunaan hotel BUMD tersebut bukan kewajiban mutlak untuk seluruh kegiatan pemerintah. Dalam kondisi tertentu, Pemprov Kaltim tetap menggunakan hotel swasta sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Ia mencontohkan kegiatan Dispar Kaltim di Balikpapan pada Oktober 2026 yang mendapat dukungan kementerian. Kegiatan yang membahas keselamatan wisata di perairan, laut, dan pantai itu tetap menggunakan hotel swasta.

“Kami mengadakannya di Hotel Max One. Alhamdulillah sudah disetujui,” katanya.

Menurut Faisal, arahan gubernur lebih dimaksudkan agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan di tengah pengetatan anggaran. Hotel milik BUMD menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya, bukan sebagai ketentuan yang menutup penggunaan hotel swasta.

“Pak Gubernur mengarahkan itu supaya kegiatan kita tidak terhenti gara-gara anggaran di hotel dipotong atau anggaran di hotel hilang. Supaya tetap berkegiatan,” ujarnya.

Faisal menambahkan, penggunaan Hotel Claro juga tidak bersifat permanen. Selama kondisi keuangan daerah masih terbatas, efisiensi menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan lokasi kegiatan.

“Beliau mungkin menyarankan di sana karena pasti harganya jauh di bawah hotel-hotel yang swasta. Dan itu tidak harga mati,” tutup mantan Juru Bicara Pemprov Kaltim itu.

Related posts

Peluang Bisnis Jasa MUA Terus Tumbuh, Kompetensi Penata Rias Diperkuat

Emmy Haryanti

Ruang Fiskal Samarinda Menyempit, APBD Perubahan 2026 Dipangkas Rp213 Miliar

Emmy Haryanti

Barista Kaltim Tembus Nasional, Inovasi Produk Dorong Ekosistem Kopi Lokal

Emmy Haryanti