Samarinda, Infosatu.co – Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola perencanaan dan penganggaran menjadi bahan pembenahan bagi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejumlah masukan terkait proses perencanaan hingga penganggaran dinilai perlu ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengatakan DPRD sebagai mitra pemerintah sekaligus bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah memandang masukan KPK sebagai evaluasi mendasar.
Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penganggaran, tetapi juga proses yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Sebagai mitra pemerintah dan sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah, kami menilai penyampaian dari KPK merupakan masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan pelaksanaan,” kata Firnadi saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pendalaman Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Kaltim bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 23 September 2026.
Ia menyebut KPK menemukan sejumlah anomali dalam proses tersebut. Temuan itu kemudian disertai sejumlah masukan agar pemerintah daerah melakukan perbaikan, terutama untuk proses penganggaran berikutnya.
“Tadi ada beberapa anomali yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki, terutama dalam penganggaran yang akan datang,” ujarnya.
Salah satu pembenahan yang disebut Firnadi berkaitan dengan proses perencanaan, termasuk usulan yang berasal dari masyarakat. Ia mengatakan, usulan tersebut perlu disusun dengan format yang jelas dan mengikuti ketentuan dalam tahapan perencanaan serta penganggaran.
“Dari sisi perencanaan, kami membuat beberapa penyesuaian, misalnya lebih memperbaiki lagi terkait dengan proposal masyarakat. Proposal tersebut harus merujuk kepada proposal yang baku, jelas permasalahannya, jelas waktu penyampaiannya, dan juga harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” jelasnya.
Firnadi juga menegaskan, rapat koordinasi bersama KPK tersebut tidak membahas Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi maupun program Gratispol.
Pembahasan berfokus pada tata kelola perencanaan, penganggaran, dan PBJ di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Bukan. Ini murni tentang tata kelola, perencanaan, dan penganggaran,” tegas Firnadi.
