infosatu.co
EKONOMI

PI 10 Persen KKKS Migas Jadi Perhatian KPK, Potensi dan Hambatan di Kaltim Dipetakan

Teks: Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Potensi penerimaan daerah dari pengelolaan minyak dan gas bumi melalui Participating Interest (PI) 10 persen masih menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim).

KPK kini memetakan proses PI yang berjalan di Kaltim untuk melihat potensi yang tersedia sekaligus mengidentifikasi hambatan yang membuat pengelolaannya belum berjalan optimal.

PI 10 persen merupakan hak partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hak tersebut selanjutnya membutuhkan kesiapan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat dikelola serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Saat dimintai keterangan, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana mengatakan keberlanjutan proses PI menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan bersama perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi dan KKKS yang beroperasi di Kaltim.

“Memang salah satu yang disampaikan teman-teman di Kaltim terkait bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur,” kata Andy saat ditemui usai rapat di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Andy, penawaran PI 10 persen merupakan kewajiban yang harus dijalankan KKKS sesuai ketentuan. Setelah penawaran dilakukan, pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan untuk menerima PI beserta kewajiban yang melekat di dalamnya.

“PI ini memang wajib sifatnya. Jadi KKKS itu harus offering ke pemerintah daerah untuk participating interest. Dan itu yang kita dorong juga, KPK dorong juga,” ujarnya.

Andy menjelaskan proses PI tidak serta-merta langsung diberikan kepada BUMD. Terdapat tahapan yang melibatkan SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah hingga BUMD yang ditunjuk atau memenuhi persyaratan.

“Prosesnya memang ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, mulainya kan dari SKK Migas. SKK Migas offering ke KKKS, KKKS nanti offering ke pemda,” jelasnya.

Setelah pemerintah daerah menyatakan kesanggupan, tahapan berikutnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang melekat pada kepemilikan PI. Karena itu, kesiapan BUMD menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.

KPK, kata Andy, belum menentukan KKKS atau wilayah kerja tertentu yang harus dipercepat proses PI-nya. Pemetaan masih dilakukan untuk mengetahui potensi PI yang terdapat di Kaltim sekaligus hambatan pada masing-masing proses.

“Kita masih melihat. Potensinya kalau dari kami, kita masih melihat sebenarnya PI KKKS mana yang di Kaltim ini bisa bagus,” katanya.

Andy menyebut terdapat sejumlah fokus dalam pengawalan PI di Kaltim. Selain memastikan proses berjalan sesuai aturan, KPK mendorong agar kewajiban KKKS menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah terlaksana dan hak tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jadi sebenarnya prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan,” pungkasnya.

Related posts

Pengembangan Dermaga Mahakam Ilir Diarahkan Dongkrak Nilai UMKM

Emmy Haryanti

Bukan Penghasil Pangan, Kenapa Barang di Samarinda Selalu Ada?

R'sya Rahmadina

Pertamina Bantah BBM Naik Lagi 21 September, Harga di Kaltim Masih Segini

R'sya Rahmadina