Samarinda, Infosatu.co – Aliansi Rakyat Kaltim membawa total 15 tuntutan dalam aksi unjuk rasa di Simpang Gajah Mada, Samarinda, Kamis, 3 September 2026. Tuntutan tersebut terdiri dari tujuh nasional dan delapan yang berkaitan dengan persoalan di Kalimantan Timur.
Humas Aksi Aliansi Rakyat Kaltim, Salman Al Farizy mengatakan tuntutan nasional dan daerah sengaja disatukan karena menurutnya berbagai persoalan tersebut memiliki keterkaitan.
“Semangat-semangat tuntutan nasional itu disertai juga dengan hal-hal yang sifatnya kedaerahan,” ujarnya saat demo sedang berlangsung.
Pada tingkat nasional, massa menuntut penetapan status bencana nasional untuk NTT, Sumatra dan Kalimantan. Mereka juga meminta TNI dikembalikan ke barak dan supremasi sipil ditegakkan, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan diperkuat, serta MBG dan KDMP/KKMP dihapuskan. Program-program ini hingga saat ini masih menjadi andalan kepemimpinan nasional Prabowo – Gibran.
Selain itu, Aliansi Rakyat Kaltim menuntut pembebasan seluruh tahanan politik tanpa syarat, pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan kejahatan luar biasa, serta penerapan Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara tuntutan daerah mencakup penghentian pemangkasan DBH, penegakan kembali desentralisasi dan otonomi daerah, serta penghentian pemadaman listrik bergilir di Kaltim.
Mereka juga mendesak penghentian kriminalisasi dan penggusuran paksa, percepatan digitalisasi birokrasi, penyelesaian kelangkaan BBM, serta percepatan pemerataan pembangunan di wilayah 3T.
Di sektor pertambangan, massa mendesak pemerintah mempercepat reklamasi tambang, memberantas tambang ilegal dan mengesahkan revisi perda reklamasi pascatambang di Kaltim. Tuntutan lainnya yakni menggulirkan hak angket.
Salman menegaskan rangkaian tuntutan tersebut merupakan respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih dirasakan masyarakat Kaltim maupun persoalan kebijakan di tingkat nasional.
