infosatu.co
EKONOMI

Disdag Samarinda Ingatkan Pangkalan Tak Tolak Pemegang Kartu Tepat Sasaran LPG 3 Kg

Teks: Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani (Infosatu.co/R’sya)

Samarinda, Infosatu.co – Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani menegaskan pangkalan tidak boleh menolak pemegang Kartu Tepat Sasaran LPG 3 kilogram yang hendak membeli sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

“Kalau sudah ada kartu, pangkalan nggak boleh nolak. Nggak bisa dia bilang habis karena kita juga berhitung di pangkalan itu,” ujarnya usai kegiatan Koordinasi Kartu Tepat Sasaran untuk UMKM Penyintas di Ruang Rapat Lantai I Gedung Graha Ruhuy Rahayu, Jalan Juanda, Samarinda, Selasa, 1 September 2026.

Menurutnya, penerapan kartu tersebut ditujukan agar masyarakat yang memang berhak mendapatkan LPG bersubsidi tidak lagi kesulitan memperolehnya karena harus bersaing dengan pembeli lain.

“Ini sifatnya tidak tertolak dan mendapatkan sesuai dengan harganya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kartu Tepat Sasaran sebelumnya telah diterapkan bagi kelompok keluarga. Sementara perluasan program untuk UMKM dari kelompok Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) merupakan sasaran baru dan hingga kini belum diluncurkan.

Dalam tahap awal perluasan tersebut, sebanyak 124 UMKM Pekka telah terverifikasi. Program ini nantinya ditujukan untuk memastikan pelaku usaha yang memenuhi kriteria memperoleh LPG sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Yama, sapaan akrabnya mengatakan penerima kartu nantinya akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan setiap dua tahun untuk memastikan data penerima dan pemanfaatan LPG tetap sesuai kondisi di lapangan.

Jika alokasi yang diberikan tidak seluruhnya digunakan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyesuaikan jumlah LPG pada periode berikutnya.

“Misalnya kami daftarkan 10, ternyata dia cuma ngambil 5, berarti kita evaluasi mungkin ke depannya dia boleh 5 aja,” jelasnya.

Ia juga memberikan ruang bagi penerima yang kondisi ekonominya telah berubah untuk melaporkan diri sehingga dapat dikeluarkan dari data penerima.

“Bukan berarti ketika dia masuk itu dia nggak boleh keluar. Kami memberikan semacam kelonggaran untuk dia melapor juga,” tuturnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pangkalan juga menjadi bagian dari pelaksanaan program. Pangkalan yang menolak pemegang kartu atau menjual LPG dengan harga lebih tinggi dapat dilaporkan.

Ia menuturkan, pangkalan yang melakukan pelanggaran akan terlebih dahulu diberikan peringatan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, informasi akan diteruskan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.

“Kalau dia menolak atau dia menjual harga lebih, sepanjang ada laporan bisa kami sanksi,” tegasnya.

Ia berharap kartu tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan, termasuk dengan menjual kembali LPG yang diperoleh melalui program.

“Dipergunakan dengan baik, dimanfaatkan dengan sebaik-baik dan jangan disalahgunakan,” pungkasnya.

Related posts

Regulasi MBLB Digodok, DPRD Upayakan Kemudahan Perizinan untuk Tekan Tambang Ilegal

Rizki

Jadi Holding Company, BKS Kaltim Siapkan Anak Usaha untuk Kembangkan Bisnis Hilirisasi MBLB

Rizki

Masuki Usia 26 Tahun, PT BKS Bidik Ekspansi Bisnis dan PAD Kaltim

Rizki