Samarinda, Infosatu.co – Tarif sewa lapak (tenant) Mal Lembuswana menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di tengah peralihan pengelolaan kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KMBS) sejak 7 Agustus 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan pihaknya turun langsung menemui sejumlah penyewa tenant untuk memastikan keluhan mengenai tarif sewa sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami ingin mendengarkan dan melihat langsung. Beberapa pekan lalu ada media yang memuat bahwa pemilik tenant merasa keberatan karena nilai sewanya tidak sesuai dengan peruntukan yang diinginkan,” kata Sabaruddin, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari hasil tinjauan tersebut, Sabaruddin menyebut respons penyewa tidak seragam. Ada tenant yang menilai tarif masih dapat diterima, bahkan lebih rendah dibandingkan tarif pada tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Saat ini, tarif ruang usaha di Mal Lembuswana bervariasi berdasarkan lokasi dan luas unit. Untuk ruang usaha lantai 1 hingga 3, tarif berada pada kisaran Rp130 ribu sampai Rp230 ribu per meter persegi per bulan.
Sementara tarif unit ruko sekitar Rp90 juta per tahun. Adapun ruang usaha temporer di area atrium dan koridor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per petak per bulan.
Tarif tersebut disebut mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ketentuan yang berlaku. Menurut Sabaruddin, tarif juga tidak dapat digeneralisasi karena setiap ruang memiliki nilai komersial berbeda berdasarkan posisi, luas, dan jenis penggunaannya.
“Jangan disamakan tarif atas sampai dengan tarif di bawah yang betul-betul representatif. Mau digeneralisasi, itu juga tidak fair karena sudah ada standarisasinya,” ujarnya.
Meski memiliki dasar perhitungan, DPRD Kaltim meminta pengelola memastikan tarif yang dibebankan sejalan dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima penyewa.
Dalam pengecekan tersebut, Komisi II masih mencatat sejumlah fasilitas yang perlu dibenahi, di antaranya eskalator, toilet, AC dan penerangan.
Sabaruddin juga menilai komunikasi antara pengelola dan tenant saat ini lebih terbuka dan fleksibel. Namun, perbaikan fasilitas dan pelayanan tetap menjadi catatan bagi manajemen baru.
Menurutnya, persoalan tarif Mal Lembuswana bukan hanya mengenai nominal sewa, tetapi juga kesesuaian biaya dengan kualitas pengelolaan yang diterima pedagang.
“Ketika itu tarifnya dibebankan kepada tenant-tenant, tolong berbanding lurus antara pengelolaannya, fasilitasnya, pelayanannya,” tegas Sabaruddin.
