Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang tidak hanya diarahkan sebagai penguat regulasi lingkungan, tetapi juga untuk menata potensi pendapatan dari berbagai jasa lingkungan di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan regulasi tersebut memiliki fokus berbeda dengan aturan lingkungan yang telah ada.
Seperti, kata Sarkowi, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang lebih menitikberatkan pada perencanaan, sedangkan regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur program perlindungan lingkungan.
Sementara Raperda Jasa Lingkungan akan mengatur aspek “jasa” yang dihasilkan lingkungan, termasuk bagaimana manfaat ekonominya dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan konservasi.
“Jadi akan melengkapi perda-perda yang ada sebelumnya. Misalnya berbicara RPPLH itu berbicara soal rencana. Nah ini terkait dengan jasa lingkungan,” kata Sarkowi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 24 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, salah satu skema yang menjadi perhatian ialah dana karbon. Menurut Sarkowi, Kaltim telah menerima pendanaan karbon dari Bank Dunia dan program tersebut telah berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya hutan adat, kelompok masyarakat peduli lingkungan, hingga perusahaan yang bergerak dalam usaha penjualan karbon.
“Dana karbon itu kan kita mendapatkan dana dari Bank Dunia ke Kaltim dan sekarang sudah jalan. Sudah dinikmati, sudah dilaksanakan oleh para pihak,” ujarnya.
Karena itu, Raperda dinilai diperlukan untuk memberikan dasar hukum di tingkat daerah mengenai pengelolaan jasa lingkungan tersebut.
Sarkowi menyebut, pengaturan itu nantinya juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema pendapatan lain-lain yang sah.
“Harapannya ketika Perda ini sudah diberlakukan, maka pendapatan asli daerah Kaltim dari skema pendapatan lain-lain yang sah akan meningkat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Perda juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi jasa lingkungan yang dimiliki Kaltim.
Potensi tersebut tidak hanya berasal dari karbon berbasis lahan. Kaltim juga dinilai memiliki peluang dari blue carbon yang tersimpan pada ekosistem mangrove dan padang lamun.
“Sekarang ini baru berbicara soal karbon dalam artian yang berbasis lahan. Belum berbicara dari aspek blue carbon. Blue carbon di mana tersimpan? Sementara Kaltim ini termasuk yang punya potensi mangrove dan padang lamun yang luas,” jelasnya.
Selain karbon, Raperda juga akan mencakup pemanfaatan lokasi wisata dan ekowisata. Sarkowi mengatakan berbagai skema tersebut berada dalam satu payung hukum jasa lingkungan, meski mekanisme masing-masing berbeda.
Raperda juga diharapkan dapat menjadi dasar kerja sama pemerintah daerah dengan berbagai mitra pembangunan dalam program lingkungan, termasuk kemungkinan pemberian hibah maupun bantuan keuangan yang berkaitan dengan pengembangan lingkungan.
Dalam skema tersebut, pihak-pihak yang terlibat dapat berperan sebagai penyedia maupun pemanfaat jasa lingkungan.
“Jadi harapannya dana yang kita hasilkan dari program-program berkaitan dengan lingkungan itu akan bisa kembali untuk menjaga lingkungan kita,” tegasnya.
Tak Boleh Tumpang Tindih dengan Tata Ruang dan Izin
Sarkowi menegaskan, pengelolaan jasa lingkungan nantinya tidak bisa dilepaskan dari tata ruang dan perizinan yang sudah berlaku.
Ia mengatakan Raperda akan mengamanatkan adanya inventarisasi potensi jasa lingkungan yang harus disinkronkan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPPLH dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Makanya kenapa di dalam Perda itu diatur bahwa ini harus ada sinkronisasi dengan dokumen-dokumen yang ada. Dokumen yang ada apa? Ya, RPPLH, ya dengan RTRW. Jadi itu harus disesuaikan,” katanya.
Hal tersebut juga berkaitan dengan potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan, termasuk antara kegiatan jasa lingkungan dengan sektor pertambangan.
Sarkowi mencontohkan adanya perusahaan yang bergerak dalam penjualan karbon di Kutai Kartanegara. Menurutnya, perusahaan tersebut telah beroperasi dan memberikan insentif kepada masyarakat.
Namun, persoalan dapat muncul ketika terdapat permohonan izin baru pada lokasi yang sama.
“Belakangan muncul lagi izin baru ingin memanfaatkan jasa lingkungan itu. Ternyata lahannya berlapis dengan PT Tirta. Nah, otomatis tidak bisa,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi sejak awal sebelum izin pemanfaatan jasa lingkungan diberikan.
“Pada saat pengurusan izin itu kan harus clear dulu masalah tata ruang. Enggak bisa kemudian diizinkan, harus ada proses verifikasi,” tegasnya.
Dengan demikian, Raperda tersebut tidak serta-merta menempatkan jasa lingkungan berhadapan dengan aktivitas ekonomi seperti pertambangan. Pengaturan diarahkan untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Kelompok Masyarakat Disiapkan untuk Akses Pendanaan
Sarkowi mengatakan kelompok masyarakat yang mengelola lingkungan nantinya juga akan menjadi bagian dari skema tersebut.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pembinaan sekaligus memberikan panduan agar kelompok masyarakat dapat mengakses pendanaan dari jasa lingkungan.
“Kelompok lingkungan itu akan dibina oleh pemerintah. Nanti pemerintah akan memberikan panduan bagaimana dia bisa mengakses dana,” katanya.
Ia menambahkan, skema tersebut diharapkan memperluas manfaat jasa lingkungan kepada masyarakat yang selama ini terlibat dalam menjaga lingkungan.
Sarkowi menilai kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin penting bagi Kaltim sebagai daerah dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang besar.
Menurutnya, selama ini eksploitasi sumber daya alam memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, kerusakan lingkungan yang muncul sebagai konsekuensinya membutuhkan biaya pemulihan yang tidak sedikit.
“Kaltim termasuk daerah yang kaya sumber daya alam dan selama ini kita melakukan eksploitasi. Tetapi di satu sisi lingkungan kita rusak. Dengan segala keterbatasan, biaya recovery yang kita siapkan selalu minim,” ungkapnya.
Karena itu, Raperda Jasa Lingkungan diharapkan menjadi instrumen untuk menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan kebutuhan konservasi.
“Ketika kita menggali sumber daya alam, itu juga diimbangi dengan pendapatan yang alokasinya untuk konservasi sumber daya alam,” pungkas Sarkowi.
Pembahasan Raperda Jasa Lingkungan sendiri tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kaltim 2026 sebagai Raperda baru yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.
