infosatu.co
POLITIK

DPRD Perkuat Kontrol Pembangunan, Revisi Perda Bencana Jadi Instrumen Pengawasan

Teks: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kota Samarinda ingin pemerintah lebih selektif dalam menentukan arah pembangunan di daerah. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana didorong menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kontrol terhadap setiap rencana pembangunan dan investasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan regulasi penanggulangan bencana yang tengah dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Dewan menilai kebijakan pembangunan tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek investasi dan pertumbuhan kawasan, tetapi juga harus memperhitungkan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan revisi perda diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan sebelum sebuah kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki dasar yang kuat dalam menentukan apakah sebuah rencana pembangunan layak dilanjutkan atau justru harus dihentikan karena memiliki risiko terlalu besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Di aspek pencegahan, kita memunculkan aturan tegas bahwa setiap orang atau badan usaha yang hendak melakukan kegiatan pembangunan wajib membuat Analisa Risiko Bencana terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memetakan bahaya sejak dini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil analisa tersebut nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait kelayakan pembangunan suatu kawasan.

Dengan demikian, keputusan pembangunan tidak hanya didasarkan pada aspek perizinan maupun kepentingan investasi, tetapi turut mempertimbangkan tingkat risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.

Rohim menegaskan, apabila sebuah kawasan memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi, pembangunan di lokasi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebaliknya, pembangunan masih dapat dilakukan pada kawasan dengan tingkat risiko yang lebih rendah dengan catatan pengembang memenuhi kewajiban mitigasi dan menyiapkan infrastruktur pendukung untuk mengantisipasi potensi bencana.

“Kalau analisa risikonya menunjukkan potensi bencana sangat tinggi, opsinya jelas: tidak boleh ada pembangunan di situ. Namun jika risikonya berada di tingkat sedang atau kecil, pembangunan boleh berjalan dengan syarat pengembang wajib menyiapkan infrastruktur mitigasi bencana,” jelasnya.

Penguatan aturan tersebut sekaligus mempertegas posisi pemerintah daerah dalam mengendalikan perkembangan pembangunan Samarinda. Pemerintah diharapkan tidak hanya bersikap responsif ketika bencana telah terjadi, tetapi memiliki instrumen pencegahan sejak proses perencanaan.

Ia menilai kebijakan tersebut penting mengingat perkembangan pembangunan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Dengan adanya kajian risiko di awal, kita bisa memangkas potensi terjadinya bencana. Kalaupun bencana tetap terjadi, dampak kerusakan dan kerugian masyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin,” tuturnya.

Revisi perda ini selanjutnya diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPRD dalam mengawal pembangunan agar tetap memperhatikan keselamatan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bencana sejak awal.

Related posts

Tanggapi Andi Harun Soal Bankeu, Ketua DPRD Kaltim: Bukan Jatah Anggota Dewan

Rizki

Pergerakan Tanah Ancam Permukiman, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Kawasan Tak Layak Huni

Emmy Haryanti

Ketua Baru, Golkar Samarinda Diberi Target Minimal 10 Kursi DPRD

Rizki