Samarinda, Infosatu.co – Kualitas pengelolaan anggaran daerah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemprov Kaltim kini mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat data dan bukti pengelolaan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan melalui penginputan data IPKD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari Tahun Ukur 2026. Proses ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kaltim, Senin 10 Agustus 2026.
Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim Endang Sugiatik mengatakan penginputan IPKD tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi.
Data yang dikumpulkan harus mampu menggambarkan kondisi pengelolaan keuangan daerah secara akurat.
“Penginputan IPKD dilakukan untuk memastikan data dan informasi terkait pengelolaan keuangan daerah dapat dihimpun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan indikator yang diperlukan dalam pengukuran IPKD,” ungkapnya.
Sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam proses tersebut, mulai dari BPKAD, Bappeda, Bapenda, Balitbangda, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Inspektorat Daerah hingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.
Keterlibatan lintas perangkat daerah menjadi penting karena penilaian IPKD membutuhkan berbagai data sekaligus bukti pendukung atau evidence. Kelengkapan data tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Brida Kaltim Fitriansyah menilai, peningkatan capaian IPKD menjadi tantangan yang harus dikerjakan bersama. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta tidak hanya menginput data, tetapi juga memastikan bukti pendukung yang diperlukan tersedia secara lengkap.
“Tantangan kita adalah bagaimana mempertahankan bahkan meningkatkan skor yang sudah dicapai. Karena itu, mari kita semaksimal mungkin meng-entry data dan melengkapi evidence yang dibutuhkan,” katanya.
Menurut Fitriansyah, upaya tersebut diperlukan agar capaian pengelolaan keuangan Kaltim dapat terus dievaluasi dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.
Penguatan data IPKD sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat memiliki dasar evaluasi yang lebih kuat dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pengukuran IPKD tidak berhenti pada pencapaian skor, tetapi diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong perangkat daerah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pengelolaan APBD secara berkelanjutan,” tutupnya.
