infosatu.co
PEMERINTAH

Hasil Audit Dugaan Pelanggaran ASN Disdag Terkait Pasar Pagi Sudah Sampai ke Wali Kota

Teks: Pasar Pagi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. (Dok: infosatu.co)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih melanjutkan proses penentuan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Pagi.

Meski tahapan pemeriksaan internal telah rampung, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan tim pemeriksa telah menyelesaikan seluruh proses audit.

Hasil pemeriksaan bahkan telah dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Sekretaris Daerah Neneng Chamelia Shanti.

“Pemeriksaannya sudah selesai dan laporannya sudah kami sampaikan kepada Ibu Sekda serta Bapak Wali Kota. Namun, secara resmi masih ada beberapa hal yang kami pertajam sebelum laporan final disampaikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Samarinda, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setelah laporan resmi diserahkan, proses selanjutnya akan ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang berwenang menyiapkan tindak lanjut, termasuk apabila nantinya terdapat rekomendasi pemberian sanksi disiplin.

Firdaus menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar enam hingga tujuh ASN yang sebelumnya dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan proyek Pasar Pagi.

“Jumlahnya sekitar enam sampai tujuh orang. Pemeriksaan kami fokus pada pihak-pihak yang dilaporkan, dengan mengacu pada prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional berdasarkan data dan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan, tanpa dipengaruhi pertimbangan subjektif.

“Kami bekerja sesuai mekanisme pemeriksaan. Dasarnya adalah data dan fakta yang diperoleh selama proses berlangsung,” tegasnya.

Firdaus berharap tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga proses tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah laporan resmi disampaikan, mekanisme berikutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Related posts

Andi Harun Sebut Kabel Jembatan Achmad Amins Dicuri Maling

Emmy Haryanti

Warga Diminta Tak Masuk Teras Samarinda Tahap II

Emmy Haryanti

Data Tak Akurat Hambat Kebijakan, Satpol PP Kaltim Minta OPD Benahi Pengelolaan

Emmy Haryanti