Samarinda, Infosatu.co – Personel Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polresta Samarinda menggagalkan dugaan aksi pembakaran rumah setelah mengamankan seorang pria berinisial TO (50) di Jalan Delima RT 51 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.44 Wita.
TO diamankan setelah diduga mengancam akan membakar rumah orang tuanya saat terjadi perselisihan keluarga.
Berdasarkan informasi awal, konflik tersebut dipicu persoalan perebutan rumah milik orang tua dengan salah satu saudaranya. Saat kejadian, TO juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Perwira Pengendali Pamapta III Polresta Samarinda Ipda Sofian Adi Cahyono mengatakan, pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga yang khawatir ancaman tersebut berujung pada aksi pembakaran.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Di sana kami menemukan seorang laki-laki yang diduga dalam kondisi mabuk dan membuat keributan dengan keluarganya sendiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pelaku sempat melontarkan ancaman akan membakar rumah karena dipicu persoalan perebutan rumah dengan anggota keluarganya.
Petugas kemudian mengamankan TO tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan yang bersangkutan dari lokasi, kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu,” kata Sofian.
Polisi masih mendalami penyebab pasti perselisihan tersebut. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa maupun kerusakan yang ditimbulkan berkat respons cepat warga yang melapor dan tindakan cepat aparat kepolisian.
