Samarinda, Infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan agar penyaluran BBM subsidi ke depan hanya dapat diakses kendaraan roda empat yang telah memenuhi kewajiban pajak serta memiliki bukti lulus uji berkala (KIR).
Gagasan tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya menata antrean pengisian biosolar dan pertalite yang belakangan kerap menimbulkan kemacetan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan usulan itu telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Salah satu skema yang disiapkan ialah penerbitan nomor antrean melalui Dishub kabupaten/kota sebelum kendaraan melakukan pengisian BBM subsidi.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan petugas melakukan verifikasi terhadap kondisi kendaraan maupun kelengkapan administrasinya sebelum memperoleh akses pengisian.
“Kami ingin memastikan kendaraan yang memperoleh BBM subsidi memang layak jalan dan memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya usai melakukan tinjauan di SPBU Sungai Pinang Dalam, Rabu, 15 Juli 2026.
Manalu mengungkapkan, hasil evaluasi di lapangan masih menemukan kendaraan yang belum melunasi pajak maupun tidak memenuhi persyaratan uji KIR, tetapi tetap mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Selain memastikan kendaraan laik jalan, kami juga menemukan masih ada kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Itu juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Tak hanya itu, Dishub juga mengusulkan agar pengambilan nomor antrean dibatasi hanya satu hari sebelum jadwal pengisian.
Cara tersebut dinilai dapat mencegah kendaraan yang sama berulang kali membeli BBM subsidi dalam waktu singkat.
“Dengan sistem itu kami bisa menelusuri riwayat pengisian. Kalau hari ini mengambil 120 liter lalu keesokan harinya mengisi lagi, tentu bisa kami telusuri penggunaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila skema tersebut diterapkan, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak maupun belum lulus uji KIR tidak akan memperoleh nomor antrean sehingga otomatis tidak dapat mengakses BBM subsidi.
Selain memperbaiki tata kelola distribusi, kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat lebih tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memenuhi kewajiban uji berkala.
Data kendaraan yang telah memenuhi persyaratan juga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan kuota biosolar dan pertalite di daerah.
“Jangan sampai nantinya kendaraan yang tidak taat pajak justru direkomendasikan menerima BBM subsidi,” tutup Manalu.
