Samarinda, Infosatu.co – Wacana penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan berlangsung secara akuntabel dan transparan.
Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, keberanian anggota dewan dalam menyikapi usulan hak angket akan menjadi tolok ukur sejauh mana lembaga legislatif menjalankan peran pengawasannya.
“Saya tetap konsisten mendukung hak angket. Hak angket adalah salah satu cara DPRD memfungsikan dirinya sebagai lembaga pengawas. DPRD hanya bisa disebut menjalankan perannya apabila fungsi pengawasannya berjalan, dan salah satu instrumennya adalah hak angket,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hak angket pada dasarnya merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD. Namun dalam praktik politik, usulan tersebut harus dikonsolidasikan melalui partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
Karena itu, apabila terdapat fraksi atau partai yang memilih menolak usulan tersebut, Castro menilai langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia menilai penolakan terhadap hak angket berpotensi menimbulkan kesan bahwa DPRD mengabaikan aspirasi publik. Apalagi, materi yang menjadi dasar pengajuan hak angket telah diketahui dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau akhirnya hak angket tidak terpenuhi karena ada yang tidak setuju, maka publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat. Padahal substansi yang menjadi dasar pengajuan angket sudah jelas,” katanya.
Castro juga menyoroti keputusan DPRD Kaltim yang sebelumnya menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penerimaan dokumen tersebut dapat menjadi persoalan tersendiri dalam proses politik pengajuan hak angket.
Ia menilai penerimaan LKPj secara tidak langsung memberikan legitimasi bahwa tidak terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang dipertanggungjawabkan gubernur selama tahun anggaran tersebut.
“Saya menyayangkan ketika LKPj diterima DPRD Kaltim. Secara otomatis itu memberikan legitimasi bahwa tidak ada masalah dalam dokumen pertanggungjawaban gubernur tahun 2025. Kondisi ini menjadi problem mendasar yang bisa mengganggu proses hak angket,” ujarnya.
Selain aspek prosedural, Castro turut menyoroti dinamika politik yang berkembang di DPRD Kaltim. Menurutnya, komposisi kekuatan fraksi akan sangat menentukan nasib usulan hak angket, termasuk sikap politik partai-partai besar yang memiliki jumlah kursi signifikan di parlemen.
Ia berharap fraksi-fraksi yang sejak awal menyatakan dukungan terhadap hak angket tetap mempertahankan komitmennya dan tidak mengubah sikap karena pertimbangan politik tertentu.
“Saya berharap fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju tetap solid. Dinamika yang berkembang belakangan ini menunjukkan selalu ada kemungkinan perubahan sikap politik,” tuturnya.
Castro mengaku khawatir praktik lobi politik maupun transaksi kepentingan di balik layar masih berpotensi memengaruhi keputusan politik di DPRD. Oleh sebab itu, ia meminta para anggota dewan menunjukkan konsistensi serta memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
“Anggota DPRD Kaltim harus memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat, terutama soal konsistensi sikap. Jika sejak awal menyatakan setuju, maka harus konsisten dan tidak berubah hanya karena adanya tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Castro, sikap DPRD dalam menyikapi usulan hak angket nantinya tidak hanya menentukan kelanjutan proses politik di parlemen, tetapi juga akan menjadi cerminan kualitas fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kaltim.
