Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang menyoroti rendahnya realisasi pendapatan dari sektor parkir yang dinilai belum sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah.
Dalam rapat kerja Komisi C DPRD Bontang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pembahasan program kegiatan tahun 2026, beberapa waktu lalu, terungkap potensi retribusi parkir tepi jalan umum diperkirakan mencapai Rp440 juta per tahun. Namun hingga triwulan I 2026, realisasi pendapatan baru menyentuh sekitar Rp11,2 juta.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan sektor parkir masih perlu dibenahi secara serius, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat terus bergantung pada dana transfer pusat dan perlu mulai memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi daerah.
“Tidak bisa terus bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah harus mulai mandiri dalam mencari sumber PAD,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menilai kebocoran pendapatan masih terjadi akibat banyaknya titik parkir yang belum dikelola secara resmi. Praktik parkir liar disebut menjadi salah satu faktor yang membuat potensi pendapatan daerah belum tergarap maksimal.
“Potensi PAD dari parkir ini bocor. Harus dikelola secara resmi agar masuk ke kas daerah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Bontang M Taupan Kurnia mengakui pengelolaan parkir masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Saat ini, sebagian titik parkir masih dikelola secara perorangan maupun kelompok.
Pihaknya, lanjut Taupan, sedang melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir untuk menentukan kawasan yang dapat dijadikan lokasi resmi dan dikelola lebih tertib.
“Kami sedang melakukan pendataan ulang titik-titik parkir. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa dijadikan lokasi resmi dan dikelola lebih tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati menyebut angka Rp440 juta tersebut masih berupa potensi yang belum sepenuhnya dapat dikonversi menjadi pendapatan riil daerah.
Ia menjelaskan, belum tertatanya sistem pengelolaan parkir menjadi penyebab utama rendahnya capaian retribusi hingga saat ini.
“Data ini masih sebatas potensi. Artinya, belum semuanya benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dari tujuh titik parkir tepi jalan yang telah terdata, seperti kawasan Bontang Kuala, Jalan MT Haryono dan Jalan Ahmad Yani, potensi retribusi diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun. Namun realisasi hingga triwulan I masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp45 juta.
Selain persoalan penataan kawasan parkir, perbedaan mekanisme antara pajak dan retribusi juga menjadi tantangan dalam optimalisasi pengelolaan sektor tersebut. (Adv)
