Samarinda, infosatu.co – Polemik pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut menelan anggaran Rp125 juta akhirnya diluruskan. Dua pejabat Pemprov Kaltim menegaskan, angka tersebut bukan untuk fasilitas gubernur dan muncul akibat kesalahan dalam membaca data pengadaan.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan isu yang berkembang tidak terlepas dari kesalahpahaman terhadap data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Menurutnya, angka yang tercantum dalam sistem tersebut merupakan rencana atau pagu anggaran, bukan realisasi belanja.
“Di SIRUP itu yang muncul adalah rencana. Misalnya Rp125 juta, itu belum tentu direalisasikan sebesar itu. Bisa saja lebih rendah karena ada proses pengadaan dan negosiasi,” ujarnya di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Selasa 5 Mei 2026.
Faisal juga menyoroti munculnya tudingan korupsi yang dinilai terlalu dini, tanpa memahami mekanisme pengawasan keuangan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa setiap transaksi telah melalui sistem kontrol, salah satunya melalui pemotongan pajak secara otomatis.
“Setiap pembayaran langsung dipotong pajak, jadi tidak mungkin tidak terkontrol. Semua masuk sistem perpajakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai yang diterima pihak ketiga merupakan angka bersih setelah pajak, dan saat ini masih dalam proses administrasi lanjutan berupa pengajuan restitusi ke kantor pajak.
Lebih jauh, Faisal menekankan pentingnya membaca data secara utuh, termasuk memahami asal unit pengadaan.
Ia menyebut angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan bukan berasal dari Biro Umum, sehingga tidak berkaitan dengan kebutuhan gubernur.
“Kalau dilihat detailnya, itu bukan untuk Biro Umum. Artinya bukan untuk gubernur. Ini yang sering disalahpahami,” katanya.
Penegasan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Niirwany. Ia memastikan bahwa pengadaan kursi pijat untuk gubernur hanya satu unit dengan nilai sekitar Rp47 juta, termasuk pajak.
“Kami hanya mengadakan satu unit kursi pijat untuk gubernur. Nilainya sekitar Rp47 juta, sudah termasuk pajak,” ujarnya.
Astri menjelaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar berasal dari rencana pengadaan milik Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan dari Biro Umum.
“Yang Rp125 juta itu bukan dari Biro Umum, tetapi dari Barjas. Jadi jangan disamakan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai ketentuan yang berlaku, dengan spesifikasi produk yang telah ditentukan dan harga yang mengacu pada standar pasar.
“Prosesnya melalui e-purchasing, sesuai aturan. Harga juga sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Astri, seluruh tahapan pengadaan telah melalui prosedur administrasi yang berlaku dan diawasi oleh berbagai pihak, sehingga tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.
Di tengah polemik tersebut, sempat muncul wacana pengembalian barang. Namun Faisal menjelaskan, hal itu tidak dapat dilakukan karena kursi pijat tersebut telah tercatat sebagai aset daerah.
“Barang sudah diterima dan menjadi aset, jadi tidak bisa dibatalkan,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah daerah berencana mengalihkan pemanfaatan barang tersebut agar tetap memberikan manfaat, seperti untuk fasilitas lain atau kebutuhan operasional.
Faisal juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung mengaitkan angka Rp125 juta dengan kursi pijat gubernur tanpa proses klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa media seharusnya melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi.
“Media itu punya tanggung jawab. Tidak seperti media sosial yang bebas. Harus ada klarifikasi,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dengan tidak hanya membaca judul, tetapi memahami keseluruhan isi dan konteksnya.
“Literasi itu penting. Jangan hanya lihat sebagian, tapi harus utuh supaya tidak salah paham,” pungkasnya.
