infosatu.co
Samarinda

Sidak Parkir Liar, 7 Mobil Digembosi Ban hingga Diderek Dishub Samarinda di Sejumlah Titik

Teks: Dishub melakukan penertiban parkir liar di Jalan Antasari depan Pasar Ijabah (foto-Dishub)

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menindak tegas pelanggaran parkir liar.

Dalam patroli rutin hari Rabu 8 April 2026 ini, sebanyak tujuh kendaraan roda empat ditertibkan di sejumlah titik rawan karena melanggar aturan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, membeberkan jumlah pelanggar bukan sekadar angka, tapi potret masih rendahnya disiplin pengendara di jalan.

“Di Pasar Ijabah empat. Kemudian di Imam Bonjol satu dikunci, jadi lima. Lalu ditambah di Jalan Basuki Rahmat satu digembosi dan satu diderek, sehingga totalnya tujuh kendaraan,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Seluruh kendaraan yang terjaring merupakan roda empat, enis kendaraan yang justru mendominasi pelanggaran parkir di titik-titik padat.

Penertiban menyasar ruas-ruas sibuk seperti Jalan Antasari (depan Pasar Ijabah), Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, Panglima Batur, hingga kawasan Citra Niaga, wilayah yang seharusnya bersih dari parkir sembarangan.

Di Pasar Ijabah, pelanggaran terlihat terang-terangan. Empat mobil parkir di zona larangan dan langsung ditindak di tempat.

“Di kawasan Pasar Ijabah, empat kendaraan ditindak kita gembosi (dikempesin, red) bannya karena parkir di area larangan,” katanya.

Di Jalan Imam Bonjol, petugas mengambil tindakan tegas terhadap satu kendaraan yang telah lama ditinggalkan hingga mengganggu akses warga.

“Di Imam Bonjol kami mengunci satu kendaraan. Dia parkir di situ dari dua minggu. Jadi yang ingin keluar masuk jadi susah, makanya kami tindak,” jelas Duri.

Dishub tak hanya berhenti pada tindakan di lapangan. Sanksi lanjutan disiapkan bagi pelanggar, mulai dari denda hingga Rp500 ribu serta pemasangan stiker khusus yang sulit dilepas, hingga ancaman derek bagi yang masih bandel.

“Yang jelas untuk mengurangi itu ya tingkat kesadaran masyarakat saja atau rambu lalu lintas. Kalau memang tetap membandel, kami tidak akan segan-segan untuk menderek,” tegasnya.

Efek jera juga diperkuat lewat stiker pelanggaran yang tidak bisa dihapus bersih.

“Otomatis kan mereka akan jera. Ada pemasangan stiker, stiker itu tidak bisa disobek, susah dilepas. Biarpun dibersihkan di mana pun pasti akan tersisa,” ungkapnya.

Faktanya, bekas-bekas itu masih ditemukan di sejumlah kendaraan di Samarinda, bukti bahwa pelanggaran belum juga surut.

Dishub Samarinda memastikan patroli akan terus digelar tanpa kompromi. Pesannya jelas: ruang jalan bukan tempat parkir liar, dan pelanggar akan terus diburu.

Related posts

Sekolah Lansia Samarinda Berjenjang S1–S3, Strategi Sehatkan dan Berdayakan Kaum Lanjut Usia

Firda

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri: Kebahagiaan dan Kebersamaan Kunci Lansia Tetap Sehat

Firda

Tetap Belajar di Usia Tua, Sekolah Lansia Santa Mathilda ke-4 Resmi Dibuka

Firda