infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Aula Kecamatan Bontang Barat Bisa Disewa, Ini Rincian Tarifnya

Teks: Kantor Kecamatan Bontang Barat yang Berlokasi di Jalan Tarakan Kelurahan Kanaan. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) membuka penyewaan aula serbaguna beserta sejumlah fasilitas pendukung bagi masyarakat.

Pemanfaatan fasilitas tersebut dikenakan tarif retribusi yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025.

Camat Bontang Barat, Ida Idris, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penataan pemanfaatan aset pemerintah agar lebih tertib dan transparan.

Selain itu, penerapan retribusi juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemeliharaan fasilitas yang digunakan masyarakat.

“Retribusi ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025. Tujuannya agar penggunaan fasilitas pemerintah bisa lebih tertata dan pengelolaannya transparan,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kecamatan, tarif penggunaan aula serbaguna berbeda-beda tergantung jenis kegiatan.

Untuk kegiatan resepsi dikenakan tarif Rp1 juta per hari, kegiatan pendidikan Rp500 ribu per hari, kegiatan hiburan atau pameran Rp700 ribu per hari, serta kegiatan kemasyarakatan Rp500 ribu per hari.

Selain aula, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas tambahan yang tersedia di kantor kecamatan.

Beberapa di antaranya seperti LCD proyektor dengan tarif Rp25 ribu per jam per unit, televisi layar datar Rp150 ribu per jam per unit, serta sound system Rp50 ribu per jam.

Fasilitas lain yang dapat disewa meliputi kursi lipat dengan tarif Rp5 ribu per unit, kursi dan meja tamu Rp100 ribu per set, serta meja prasmanan dan taplak sebesar Rp50 ribu per set.

Ida Idris menambahkan informasi mengenai tarif tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial resmi kecamatan.

Dengan adanya kejelasan tarif, diharapkan masyarakat dapat mengetahui prosedur dan biaya yang diperlukan sebelum menggunakan fasilitas milik pemerintah.

“Harapannya fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus tetap terjaga dan terpelihara,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Pemkot Bontang Libatkan 600 Penjahit Lokal untuk Program Seragam Sekolah

Rizki

Urus Dokumen Tak Perlu Lagi ke Kantor Kependudukan

Rizki

Kecamatan Bontang Barat Terapkan SOP Pengelolaan Keberatan atas Pelayanan Publik

Rizki

You cannot copy content of this page