infosatu.co
NASIONAL

Demokrat Setujui RUU Jalan

Jakarta, infosatu.co – Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dalam panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU Jalan) Irwan memberikan enam catatan terkait dengan RUU Jalan.

Dan enam catatan tersebut berhasil masuk dalam klausa pasal-pasal Revisi RUU Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Fraksi Partai Demokat DPR RI secara konsisten mendorong agar revisi UU tentang Jalan dapat menghadirkan perbaikan kualitas kehidupan rakyat, menyediakan aksesibilitas jalan yang aman, nyaman dan berkeadilan bagi semua pihak,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY ini saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi di Ruang Kerja Komisi V DPR RI, Senayan, Rabu (1/12/2021).

Rapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dikatakan Irwan, Presiden ke VI Susilo Bambang Yudhoyono bersama Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah meletakkan dasar perencanaan pembangunan nasional terkait konektivitas antar pulau berbasis keunggulan wilayah masing-masing daerah.

Melalui Pilar Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan salah satu fokus pada penguatan konektivitas nasional.

Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, mempunyai peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Dimana perkembangannya lanjut Irwan, harus dijamin negara agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah.

Pembangunan jalan juga dapat memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan ketahanan nasional.

Adapun enam catatan Fraksi Partai Demokrat, yaitu meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian pada kondisi jalan di berbagai daerah yang perlu perbaikan dan penambahan jalan baru untuk konektivitas antar daerah dengan cara mempercepat mobilitas barang atau orang.

Selanjutnya, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan tetap memperhatikan pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kedua, Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk mengambil alih pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah seperti di provinsi, kabupaten/kota juga desa.

“Termasuk memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan daerah di luar dana transfer ke daerah dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sesuai dengan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Ketiga, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah untuk menyediakan data base terintegrasi antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.

“Hal itu sebagai upaya transparansi agar publik dapat mengetahui, mengontrol, memperhatikan standar kalayakan finansial dan fisik, serta keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” paparnya.

Keempat, Fraksi Demokrat kepada pemerintah untuk mengupayakan pembebasan hak atas tanah masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung jawab.

Kelima, Fraksi Demokrat meminta agar pemerintah tidak memberikan dukungan jaminan pendanaan terhadap Badan Usaha Jalan Tol yang gagal.

“Ini untuk mewujudkan tingkat kelayakan finansial jalan tol sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak berkeadilan dan akan berpotensi membebani APBN di masa akan datang,” ujarnya.

Keenam, Fraksi Demokrat setuju bahwa jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah potensial, meningkatkan efisiensi serta efektivitas distribusi barang dan jasa, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, dan memberdayakan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi serta evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

“Berdasarkan 6 poin catatan di atas, maka dengan ini Fraksi Demokrat DPR RI dapat menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut untuk disahkan pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Wamenaker Kunjungi Kejati Sumut, Dorong Kerja Sosial Terintegrasi dengan Pelatihan Kerja

Emmy Haryanti

Menaker Bekali Pramuka Hadapi Dunia Kerja Era AI Lewat Konsep Triple Readiness

Emmy Haryanti

Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH Jatim Bergabung dengan Kopdes Merah Putih

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page