Jakarta, infosatu.co – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengambil langkah antisipatif melawan Covid-19 varian baru Omicron (B.1.1.529).
Sekjen mengajak segenap jajaran Kemenkumham untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas perkantoran.
“Bagi kantor wilayah di provinsi dengan kasus Covid-19 yang tinggi, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, diharapkan melakukan pengawasan dan prokes yang ketat dalam aktivitas kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya,” ucap Andap, Rabu (1/12/2021).
Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham. SE ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham di Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.
SE ini mencakup jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO) diatur berjenjang mulai dari 25 persen hingga 75 persen WFO sesuai PPKM Level 1-3.
Pegawai yang melaksanakan tugas di kantor disyaratkan sudah divaksin, tidak mempunyai komorbid, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk pintu kerja.
“Pegawai yang bekerja di kantor tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, meminimalisir mobilitas, dan menghindari kerumunan,” katanya.
Lingkup kerja Kemenkumham yang mencakup perlintasan warga negara asing (WNA), khususnya tempat pemeriksaan imigrasi menuntut prokes yang ketat.
Pasalnya, Indonesia memiliki wilayah-wilayah dengan event nasional maupun internasional seperti di Bali, Surabaya, Medan dan Yogyakarta.
Semua pegawai Kemenkumham dipastikan Andep harus taat terhadap SE dari Satgas Covid-19 tentang pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat libur natal dan tahun baru 2022.
“Pegawai Kemenkumham tidak akan diberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tegas Andap.
Untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan ini, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara masuknya WNA dari Afrika Selatan, Angola, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Zambia, Malawi, dan Hongkong.
“Inilah langkah-langkah antisipatif Kemenkumham. Kami mendukung program pemerintah dan berupaya melakukan pencegahan agar Covid-19 bisa dikontrol meskipun ada varian baru yang ditemukan di dunia,” tutup Andap. (editor: irfan)
