infosatu.co
PTSP Bontang

Kadis PTSP Bontang: Begini Langkah Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil

Teks: Situasi pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Bontang, Kaltim.

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberikan panduan lengkap bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendaftar hak akses usaha di sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, menjelaskan, langkah-langkah pendaftaran agar pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan digital dengan mudah.

Langkah pertama, kunjungi link https://oss.go.id/ dan pilih menu Daftar. Setelah masuk ke menu pendaftaran, pilih skala UMK dan klik Lanjut untuk melanjutkan proses pendaftaran hak akses.

Selanjutnya, pilih jenis pelaku usaha UMK dan lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia. Setelah semua data terisi, klik tombol Verifikasi.

Menurut Aspiannur, verifikasi dilakukan melalui WhatsApp atau email, sehingga pemohon disarankan memeriksa notifikasi dengan teliti.

Setelah menerima kode verifikasi melalui WhatsApp atau email, langkah berikutnya adalah memasukkan kode tersebut, lalu membuat kata sandi dan mengonfirmasi kata sandi tersebut sebelum klik Lanjut.

Tahap berikutnya, pelaku usaha diminta melengkapi data profil, termasuk informasi usaha dan identitas diri, kemudian mencentang kolom pernyataan dan klik tombol Lanjut.

“Setelah semua tahap selesai dan muncul notifikasi pendaftaran berhasil, hak akses siap digunakan. Pemohon dapat langsung klik Masuk untuk mengakses sistem OSS dan memulai pengajuan perizinan usaha,” jelas Aspiannur.

Kadis PTSP Bontang, menekankan bahwa hak akses ini penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil, karena mempermudah proses perizinan dan legalitas usaha.

Dengan akses OSS, UMK dapat melakukan berbagai layanan perizinan secara digital, cepat, dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Panduan ini diharapkan dapat membantu seluruh pelaku usaha di Kota Bontang agar lebih mudah mengurus legalitas usahanya.

“Salah satu langkah mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Related posts

Bontang Barat Investasi Paling Rendah, Hanya Sumbang 0,04 Persen dari Total Investasi Kota

Asriani

Panduan Lengkap Urus Izin Penyelenggaraan Reklame di Bontang, Bebas Biaya 7 Hari Selesai

Asriani

Urus NIB di Bontang Mudah, Ini Persyaratan untuk Perorangan dan Badan Usaha

Asriani

You cannot copy content of this page