Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mempermudah proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa prosedur pengurusan NIB kini lebih sederhana, terutama bagi perorangan.
Menurut Aspiannur, pelaku usaha perorangan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email atau bisa menggunakan nomor WhatsApp untuk mendaftar.
Dengan persyaratan yang minim, proses pengurusan NIB dapat dilakukan lebih cepat dan praktis, sehingga mendorong masyarakat untuk segera memiliki legalitas usaha.
“Bagi pelaku usaha perorangan, syaratnya sangat mudah. Cukup KTP dan email atau nomor WhatsApp. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara daring,” jelas Aspiannur, Selasa 4 November 2025.
Sementara itu, untuk badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi lebih lengkap.
Ada tujuh dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya adalah, akta perusahaan, surat keputusan Kemenkumham, NPWP badan usaha, KTP direktur, NPWP direktur, email perusahaan, serta nomor telepon perusahaan.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen ini penting untuk memastikan badan usaha terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Meski lebih banyak persyaratan, DPMPTSP Bontang tetap memberikan panduan dan layanan pendampingan agar proses pengurusan berjalan lancar.
“Kami ingin semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, memiliki legalitas resmi. NIB penting untuk mempermudah izin usaha lain, akses perbankan, dan peluang kerja sama investasi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, DPMPTSP Bontang berharap pertumbuhan dunia usaha di kota ini semakin kuat, legal, dan terstruktur, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memulai usaha.
“Karena proses NIB yang mudah diharapkan mendorong lebih banyak usaha formal di Bontang, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelas Aspiannur.
