infosatu.co
DPRD KALTIM

Perda Anti Narkotika Disosialisasikan, Subandi Dorong Deteksi Dini Komunitas

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi, saat menyosialisasikan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 di Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir.

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi, mengajak masyarakat menerapkan sistem deteksi dini dan membangun ketahanan keluarga.

Sistem deteksi sebagai bagian dari implementasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam kegiatan yang digelar di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, ia menegaskan pentingnya sistem deteksi dini di tingkat komunitas dan penguatan ketahanan keluarga sebagai ujung tombak pemberantasan
Narkoba.

Subandi menjelaskan, Perda tersebut disusun untuk merespons kondisi darurat narkotika di Kaltim dan menjadi dasar hukum pelibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.

“Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Perda ini harus dipahami, dimiliki, dan dilaksanakan bersama,” tegasnya di hadapan warga yang hadir, Senin, 28 Juli 2025.

Ia mendorong tokoh RT, RW, dan komunitas lokal untuk mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan bahaya narkotika serta mendorong pembentukan sistem deteksi dini yang berbasis lingkungan.

Selain itu, penguatan edukasi keluarga juga dinilai menjadi faktor utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak muda.

“Gerakan pencegahan bisa dimulai dari langkah kecil seperti memperkuat komunikasi keluarga, membina anak-anak sejak dini, dan menghidupkan kembali kegiatan positif di kampung,” jelas politisi Fraksi PKS itu.

Warga tampak antusias mengikuti forum ini, bahkan beberapa mengutarakan kekhawatiran tentang maraknya peredaran obat keras yang dijual bebas di warung tanpa pengawasan.

Subandi menanggapi hal tersebut dengan serius dan berjanji mendorong pengawasan lintas sektor yang lebih ketat.

“Kita akan sinergikan dengan Dinas Kesehatan, kepolisian, dan BNNP Kaltim untuk memastikan ada pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Subandi berharap Perda yang telah disahkan itu tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar diterapkan hingga ke level terkecil masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

“Perda ini bukan sekadar aturan administratif. Ia harus hidup dan membumi, menjadi alat masyarakat menjaga masa depan anak-anak kita,” tutupnya.

Related posts

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah dan Lahan Warga

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page