Labuhanbatu, infosatu.co – JS alias Jojo (34) warga Jalan By Pass Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara tak berkutik saat diringkus Tim 1 Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu di sekitaran Jalan Surau Rantauprapat sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (21/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit kepada awak media, Jumat (22/10/2021) menjelaskan Jojo diringkus pasca melakukan pencurian sepeda motor bernopol BK 6712 YAJ milik Evi Muliati Pasaribu (40) warga Jalan Bambu Kuning P3RSU Desa Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.
Menurut Kasat Reskrim, kronologis pencurian terjadi pada Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB dimana korban merupakan tenaga kesehatan (vaksinator) dalam kegiatan vaksinasi di Balai Desa Pondok Batu dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah rumah toko sekitar 15 meter dari balai desa.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB saat vaksinasi selesai, korban melihat sepeda motor yang diparkiran sebelumnya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu.
Belakangan, sambung AKP Parikhesit, dari hasil Lidik di lapangan pelaku diketahui sedang membawa sepeda motor hasil curiannya di sekitaran lokasi persembunyian.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan tim menyita barang bukti sepeda motor, satu buah kunci leter T, sebuah tas slempang. Kini tersangka sedang pemeriksaan lanjutan,” papar AKP Parikhesit.(editor: irfan)