Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Senin 16 Juni 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda.

Kegiatan FGD ini bertema “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Terkait Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Timur”.
FGD menjadi bagian dari upaya strategis dalam menyiapkan regulasi daerah yang responsif dan efektif sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
FGD melibatkan para Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota, bagian hukum pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum.
Kepala BPHN Kemenkum RI, melalui sambutan yang diwakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Mulizi, menyebut evaluasi hukum sebagai alat penting untuk mengurai hambatan regulasi, menilai efektivitas kebijakan, dan menyusun rekomendasi berbasis data.
“Instruksi Presiden untuk review dan sinkronisasi regulasi adalah langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ini bukan sekadar penyederhanaan, tapi bagaimana memastikan regulasi tidak tumpang tindih dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional,” kata Arfan.
Ia juga menyinggung persoalan hiperregulasi, disharmoni aturan, dan potensi multiinterpretasi hukum yang selama ini menghambat pelaksanaan kebijakan pangan di tingkat daerah.
Evaluasi hukum, menurutnya, harus menghasilkan sistem regulasi yang jelas, efisien, dan berjiwa Pancasila.
Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
Ia menyoroti pentingnya kemandirian pangan sebagai bagian dari agenda nasional yang tercantum dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Swasembada pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketersediaan, mutu, gizi, keterjangkauan, dan nilai budaya. Semua harus dijamin dalam kerangka hukum yang tepat,” ujar Ferry.
Evaluasi dilakukan menggunakan metode enam dimensi analisis regulasi yang ditetapkan oleh BPHN, mencakup aspek Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan.
FGD juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian RI, Indra Zakariya Rayusman.
Menurut Indra Zakariya Rayusman, betapa pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat dasar hukum program swasembada pangan nasional.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan umpan balik yang konstruktif untuk memperkuat kebijakan pangan nasional,” ujar Indra.
Diskusi panel dipandu oleh Rudi Tandela, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kaltim, dan menghadirkan narasumber utama Dr. Aji Kurnia Dermawan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Dengan keterlibatan lintas sektor dan pendekatan berbasis evaluasi hukum, FGD ini menjadi forum strategis bagi Kaltim untuk mengambil peran penting dalam menyusun regulasi pangan yang mendukung misi besar menuju kemandirian dan keberlanjutan pangan nasional di 2045.