infosatu.co
DPRD BONTANG

Perda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Rampung

Rustam, Ketua Komisi II DPRD Bontang. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Komisi II DPRD Bontang telah merampungkan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Ia menyatakan Raperda tersebut merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Bontang.

“Pembahasannya sudah selesai, tinggal persetujuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi dan bagian hukum untuk mendapatkan nomor registrasi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (7/9/2021).

Politikus Golkar itu menyatakan dengan adanya payung hukum tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan perusahaan yang ada di Kota Bontang bisa terus berkembang.

“Itulah dasarnya Perda ini dibentuk,” jelasnya.

Dirinya pun menyambut baik adanya Perda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, terlebih di masa pandemi dimana ekonomi terpuruk sehingga adanya Perda ini bisa memanfaatkan peluang yang ada khususnya ekonomi kreatif.

“Semisal ekonomi kreatif fashion Bontang ada batik kuntul perak kita harus lindungi, budayakan agar perekonomian semakin lancar. Kita akan mempatenkan haknya di Kemenhumkam agar tidak ditiru oleh daerah lain,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Resmi Dilantik, DPRD Bontang Siap Bersinergi

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terhambat, DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Bertindak

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terdampak Proyek, DPRD Bontang Segera Gelar RDP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page