infosatu.co
Samarinda

Tolak Penggusuran Tuntut Mediasi, Paguyuban Pedagang Pasar Subuh Tagih Janji Andi Harun

Teks: Pemasangan Tanda Permanen penutupan Pasar Subuh oleh Satpol PP

Samarinda, infosatu.co – Proses penggusuran Pasar Subuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai protes keras dari para pedagang yang merasa dirugikan.

Mereka merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Pedagang meminta agar Pemkot menangguhkan penggusuran hingga mereka dapat menyelesaikan arisan yang tengah berlangsung.

Salah satu keluhan utama datang dari pedagang yang menagih janji Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya berjanji untuk melindungi kepentingan rakyat kecil.

“Kami hanya ingin ada mediasi. Kami tidak menolak relokasi, tetapi kami ingin arisan kami selesai dulu. Kami berharap janji Pak Andi Harun yang akan melindungi kami, rakyat kecil, bisa ditepati,” jelas salah satu pengurus arisan.

Itu disampaikan oleh anggota dan pengurus Arisan Paguyuban Pasar Subuh dalam aksi penolakan penggusuran di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso, Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan Rp23 juta dalam seminggu lewat arisan yang kini terancam terganggu oleh penggusuran.

“Kami ingin beliau hadir, mendengarkan kami. Janji yang diberikan harus ditepati,” tambahnya dengan tegas.

Para pedagang juga menyatakan kekecewaan mereka terhadap janji yang diberikan oleh Wali Kota Andi Harun, yang dianggap belum terealisasi.

Demonstrasi yang didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Samarinda ini juga turut memberikan pernyataan sikap terhadap tindakan penggusuran yang dilakukan pemerintah.

“Represivitas hari ini adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku pada Pasal 15 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak warga negara untuk membangun masyarakat dan bangsanya melalui aktivitas berdagang. Selain itu, Pasal 44 UU tersebut juga menjamin hak untuk mengajukan pengaduan dan permohonan kepada pemerintah,” jelas perwakilan YLBHI-LBH Samarinda.

“Dan juga merujuk pada Komentar Umum CESCR No. 7 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa penggusuran paksa hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir setelah musyawarah yang melibatkan perlindungan prosedural yang ketat,” sambungnya.

Pedagang berharap agar Pemkot dapat memberikan solusi yang adil, terbuka, dan tidak memaksakan penggusuran tanpa dialog yang jelas.

“Kami hanya ingin berdagang dengan nyaman, tanpa ada kekhawatiran. Harapan kami adalah ada penyelesaian yang lebih baik dari pemerintah,” tutup Ketua arisan.

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Finsight: Youth Tour to OJK Kaltimtara Fokus pada Anti-Scam dan Perlindungan Konsumen

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page